Pemilu 2019, Ketua RT Dilarang Ikut Kampanye

Selasa, 25 September 2018 - 11:15 WIB
Pemilu 2019, Ketua RT Dilarang Ikut Kampanye
Pemilu 2019, Ketua RT Dilarang Ikut Kampanye
A A A
KENDAL - Larangan menjadi tim sukses pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga perangkat desa, dari mulai kades hingga ketua RT. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 28 ayat 1.

Bawaslu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berharap tidak ada pelanggaran selama masa kampanye yang telah dimulai. Ada beberapa larangan kampanye yang harus ditaati partai politik, antara lain tempat kampanyeyangdibiayaimenggunakan APBD, tempat ibadah, dan sekolah.

“Adabeberapalarangan untuk mengikuti kampanye, maka dari itu perlu sosialisasi kepada perangkat kecamatan agar disampaikan para jajaran ke bawah,” kata komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal, Wahidin Said, Selasa (25/9/2018).

Menurutnya, peraturanpemilu tidak sama dengantahun sebelumnya. Adabeberapa peraturan yang mengalami perubahan. Said berharap masyarakat dan partai politik bisa memahami peraturan dan perundang undangan yang ada.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1016 seconds (0.1#10.140)