Pemilu 2019, Ketua RT Dilarang Ikut Kampanye

Selasa, 25 September 2018 - 11:15 WIB
Pemilu 2019, Ketua RT...
Pemilu 2019, Ketua RT Dilarang Ikut Kampanye
A A A
KENDAL - Larangan menjadi tim sukses pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga perangkat desa, dari mulai kades hingga ketua RT. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 28 ayat 1.

Bawaslu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berharap tidak ada pelanggaran selama masa kampanye yang telah dimulai. Ada beberapa larangan kampanye yang harus ditaati partai politik, antara lain tempat kampanyeyangdibiayaimenggunakan APBD, tempat ibadah, dan sekolah.

“Adabeberapalarangan untuk mengikuti kampanye, maka dari itu perlu sosialisasi kepada perangkat kecamatan agar disampaikan para jajaran ke bawah,” kata komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal, Wahidin Said, Selasa (25/9/2018).

Menurutnya, peraturanpemilu tidak sama dengantahun sebelumnya. Adabeberapa peraturan yang mengalami perubahan. Said berharap masyarakat dan partai politik bisa memahami peraturan dan perundang undangan yang ada.
(amm)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
3 Janji Politik Jokowi...
3 Janji Politik Jokowi di Pemilu 2019 yang Sudah Terlaksana hingga Tahun 2023
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved