Ulah Pelajar Merusak Sekolah di Bekasi Dipicu Dendam Temannya Tewas

Senin, 24 September 2018 - 17:16 WIB
Ulah Pelajar Merusak...
Ulah Pelajar Merusak Sekolah di Bekasi Dipicu Dendam Temannya Tewas
A A A
BEKASI - Ulah empat pelajar di Kota Bekasi melakukan penyerangan dan pengerusakan di SMK Pijar Alam, Mustikajaya, ternyata dipicu dendam pelaku atas tewasnya teman mereka saat tawuran.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui aksi penyerangan keempat tersangka merupakan buntut tawuran pelajar yang menewaskan satu orang dan dua orang luka-luka, dimana para korbannya merupakan teman pelaku perusakan.

Siswo menjelaskan, empat hari sebelum menyerang SMK Pijar Alam pada 20 Agustus lalu, diduga mereka terlibat tawuran di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang. Akibat kejadian itu, teman para tersangka atas nama Indra Lesmana, tewas. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Aliansyah dan Maulana Dwi Putra, mengalami luka-luka.

"Jadi, aksi para tersangka ini merupakan upaya balas dendam atas imbas tawuran yang terjadi dengan mendatangi sekolah," ungkap Siswo kepada wartawan, Senin (24/9/2018). (Baca juga: Hancurkan Sekolah, Empat Pelajar di Kota Bekasi Diringkus)

Siswo melanjutkan, upaya balas dendam para tersangka itu dilakukan bersama sekitar 20-an pelajar lainnya. Mereka datang dengan puluhan sepeda motor mendatangi sekolah Pijar Alam yang berada di Jalan Siti Nomor 1, Mustikajaya.

"Saat di lokasi para tersangka dan rekan-rekannya itu pun melempari sekolah dengan batu dan petasan ke gedung sekolah sehingga, menyebabkan sejumlah fasilitas di sana rusak," jelas Siswo.

Saat kejadian itu, guru-guru sekolah tidak berani keluar dan memilih berlindung di dalam. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Diketahui akibat kejadian itu sekolah mengalami kerugian hingga Rp15 juta," ucapnya.

Siswo menambahkan, sebelum keempat pelajar itu ditangkap, ada juga lima pelajar dari sekolah yang diserang dan telah ditetapkan tersangka dalam aksi tawuran yang menewaskan Indra Lesmana.

"Mereka adalah, A (18), MS (15), DAR (15), RP (17) dan MAS (16). Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan empat tersangka penyerangan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan. Ancamannya masing-masing hukuman penjara di atas lima tahun," pungkas Siswo.
(thm)
Berita Terkait
Ciut di Kantor Polisi,...
Ciut di Kantor Polisi, 6 Pelajar Garang Pelaku Tawuran Berlutut Nangis Memohon Maaf
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Tawuran Akibatkan Korban...
Tawuran Akibatkan Korban Luka Bacok, 12 Pelajar SMP di Bekasi Ditangkap
Polisi Jadikan Pelajar...
Polisi Jadikan Pelajar SMA yang Tawuran di Bekasi Duta Antitawuran
Habisi Nyawa Musuh secara...
Habisi Nyawa Musuh secara Sadis, Tiga Pelajar di Bekasi Diringkus Polisi
Masih Belajar Online,...
Masih Belajar Online, Pelajar dari Bekasi dan Bogor Terlibat Tawuran di Bantar Gebang
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
19 menit yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
22 menit yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
1 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
3 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved