Hancurkan Sekolah, Empat Pelajar di Kota Bekasi Diringkus

Minggu, 23 September 2018 - 21:10 WIB
Hancurkan Sekolah, Empat...
Hancurkan Sekolah, Empat Pelajar di Kota Bekasi Diringkus
A A A
BEKASI - Polsek Bantargebang meringkus empat pelajar SMK swasta karena kedapatan menyerang SMK Pijar Alam, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibatnya, sekolah di timur Bekasi tersebut mengalami kerusakan parah hingga kaca jendela sekolah pecah berantakan.

Empat pelajar yang diamankan itu adalah CK (17), GA (17), AY (17), dan MD (17). Empat pelajar tersebut saat ini berada di Mapolsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita amankan di rumahnya masing-masing di Bekasi," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo, Minggu (23/9/2018).

Menurutnya, para tersangka tersebut diamankan di wilayah Bantargebang dan Mustikajaya. Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah memecahkan kaca jendela menggunakan batu dengan cara dilempar. "Pecahan kaca dan batu kita amankan sebagai barang bukti," katanya.

Siswo menjelaskan, peristiwa brutal itu terjadi saat para pelajar tersebut mendatangi siswa SMK Pijar Alam berinisial S (17) dan T (17) di sekolahnya pada Sabtu (22/9/2018) siang. Saat itu, mereka menantang para saksi untuk menggelar tawuran di tempat lain. "Kapan anak buah lu pulang?," ujar Siswo menirukan ucapan pelaku.

Takut menjadi korban kekerasan, S dan T kemudian menutup pagar sekolah dan bergegas masuk ke dalam lobi. Sekitar lima menit kemudian, sekelompok siswa yang datang menggunakan belasan sepeda motor langsung melempar sekolah dengan kaca dan petasan. "Ada sekitar 20 siswa yang melempar batu," ungkapnya.

Puas melampiaskan amarahnya, kata Siswo, para pelajar itu bergegas melarikan diri. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Bantargebang untuk ditindaklanjuti. Apalagi para pelajar tersebut sudah sering menggelar tawuran hingga beberapa waktu menelan korban.

Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka berdasarkan keterangan para saksi dari pelajar, warga, dan sekolah. Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduknya mereka ketika tidur di malam hari.

"Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.
(amm)
Berita Terkait
Ciut di Kantor Polisi,...
Ciut di Kantor Polisi, 6 Pelajar Garang Pelaku Tawuran Berlutut Nangis Memohon Maaf
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Tawuran Akibatkan Korban...
Tawuran Akibatkan Korban Luka Bacok, 12 Pelajar SMP di Bekasi Ditangkap
Polisi Jadikan Pelajar...
Polisi Jadikan Pelajar SMA yang Tawuran di Bekasi Duta Antitawuran
Habisi Nyawa Musuh secara...
Habisi Nyawa Musuh secara Sadis, Tiga Pelajar di Bekasi Diringkus Polisi
Masih Belajar Online,...
Masih Belajar Online, Pelajar dari Bekasi dan Bogor Terlibat Tawuran di Bantar Gebang
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
5 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
7 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
7 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
7 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
7 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
8 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved