Pengisian Perangkat 140 Desa di Kabupaten Semarang Ditunda
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah menunda pelaksanaan pengisian perangkat desa di 140 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 9 Desember 2018 nanti. Kebijakaan ini diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat serta keamanan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto mengatakan, penundaan pengisian jabatan perangkat bagi desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak 2018 didasarkan instruksi Bupati Semarang Mundjirin.
"Sesuai instruksi bupati, pengisian perangkat desa ditunda hingga Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 dan pemilihan presiden selesai. Ini (penundaan) dilakukan agar desa bisa fokus pada penyelenggaraan Pilkades," katanya, Minggu (23/9/2018).
Sedangkan bagi desa yang tidak menyelenggarakan pilkades dan masa jabatan perangkat desa telah berakhir bisa melakukan pengisian sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.
Menurut dia, bagi desa yang sudah yang pengisian perangkat desanya ditunda dan sudah terlanjur mengalokasikan anggaran pada APBDes 2018, ada dua alternatif yang dibisa ditempuh oleh pihak desa. Yakni dana tersebut dapat digunakan atau dialihkan untuk kegiatan berbentuk lain namun harus melalui mekanisme pembahasan serta penetapan Perubahan APBDes 2018.
Alternatif kedua, aanggaran tersebut dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahunan Berkenaan (Silpa) APBDes Tahun 2018 kemudian dianggarkan lagi pada APBDes 2019 mendatang. "Terkait kekosongan perangkat desa, kami minta kepala desa untuk menunjuk pelaksana tugas harian (Plt). Plt perangkat desa yang kosong harus diisi sebelum kades bersangkutan purna tugas," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto mengatakan, penundaan pengisian jabatan perangkat bagi desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak 2018 didasarkan instruksi Bupati Semarang Mundjirin.
"Sesuai instruksi bupati, pengisian perangkat desa ditunda hingga Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 dan pemilihan presiden selesai. Ini (penundaan) dilakukan agar desa bisa fokus pada penyelenggaraan Pilkades," katanya, Minggu (23/9/2018).
Sedangkan bagi desa yang tidak menyelenggarakan pilkades dan masa jabatan perangkat desa telah berakhir bisa melakukan pengisian sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.
Menurut dia, bagi desa yang sudah yang pengisian perangkat desanya ditunda dan sudah terlanjur mengalokasikan anggaran pada APBDes 2018, ada dua alternatif yang dibisa ditempuh oleh pihak desa. Yakni dana tersebut dapat digunakan atau dialihkan untuk kegiatan berbentuk lain namun harus melalui mekanisme pembahasan serta penetapan Perubahan APBDes 2018.
Alternatif kedua, aanggaran tersebut dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahunan Berkenaan (Silpa) APBDes Tahun 2018 kemudian dianggarkan lagi pada APBDes 2019 mendatang. "Terkait kekosongan perangkat desa, kami minta kepala desa untuk menunjuk pelaksana tugas harian (Plt). Plt perangkat desa yang kosong harus diisi sebelum kades bersangkutan purna tugas," katanya.
(amm)