Pemkot Tangsel Pungut Retribusi dari Tenaga Kerja Asing Rp7,95 M

Kamis, 20 September 2018 - 15:55 WIB
Pemkot Tangsel Pungut...
Pemkot Tangsel Pungut Retribusi dari Tenaga Kerja Asing Rp7,95 M
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerbitkan sebanyak 473 Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (Imta).

Ratusan Imta itu, dikeluarkan DPMPTSP selama periode Oktober 2017 hingga September 2018. Rata-rata, warga negara asing itu bekerja sebagai guru sekolah.

Kabis Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan DPMPTSP Kota Tangsel Tati Suryati mengatakan, para tenaga asing itu banyak yang berasal dari Inggris, Amerika, Filipina, Jepang, Jerman, Australia dan China.

"Kebanyakan mereka bekerja sebagai tenaga pendidik, seperti di British School, Mentari Bintaro, Global, Sinar Mas, dan di sekolah-sekolah internasional lainnya," kata Tati, kepada KORAN SINDO, Kamis (20/9/2018).

Dijelaskan dia, izin mengeluarkan Imta ini, sesuai dengan Perpers No 20 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Memperkerjakan Tenaga Asing, dan Surat Edaran Kemenaker.

"Imta ini dikeluarkan setiap satu tahun sekali dan harus diperpanjang. Kita hanya menerbitkan perpanjangan saja. Untuk pembuatan barunya, semuanya ada di kementerian. Kita tidak bisa," sambungnya.

Kasie Pelayanan Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan DPMPTSP Kota Tangsel Arif Afwan Taufani menambahkan, retribusi tenaga kerja asing bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel cukup tinggi.

"Per bulan itu 100USD. Jika dikali setahun, maka 120USD dan kalau dirupiahkan Rp17 juta, dikali 473 jadi Rp7,95 miliar. Itu retribusi yang didapat daerah, hanya dari perpanjangan tenaga kerja asing," jelasnya.

Namun, pendapatan yang cukup besar dari tenaga asing itu akan segera hilang pada akhirnya Oktober 2018. Hal ini cukup disayangkan. Apalagi, Tangsel merupakan kota yang sangat diminati tenaga asing.

"Imta sudah dihapuskan dari pemda, dan menjadi kewenangan pusat, setelah 31 Oktober 2018, maka tidak akan ada lagi pemasukan ke kita. Sebenarnya berlakunya mulai Juni 2018 kemarin," sambungnya.

Ditariknya retribusi dari daerah ke pusat itu, sesuai dengan surat edaran dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Rata-rata dalam sehari, ada sekira tiga orang asing yang melakukan perpanjangan Imta. Dalam setahun, pendapatan dari tenaga asing ini sebesar Rp7,95 miliar," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Capaian Kinerja Airin...
Capaian Kinerja Airin Selama Menjabat Walikota Tangsel
Langgar Netralitas ASN,...
Langgar Netralitas ASN, Dua Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke KASN
PDIP-Gerindra Resmi...
PDIP-Gerindra Resmi Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Tangsel
Cari Kerja Sulit, Pendatang...
Cari Kerja Sulit, Pendatang Diminta Jangan Datang ke Tangsel
PSBB Tangerang Selatan...
PSBB Tangerang Selatan Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Groundbreaking Stasiun...
Groundbreaking Stasiun Pondok Ranji, Airin: Penataan Kawasan Mengurangi Kemacetan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
19 menit yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
54 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved