Ingin Melamar CPNS 2018, Ini Syarat Dasarnya

Rabu, 19 September 2018 - 14:43 WIB
Ingin Melamar CPNS 2018, Ini Syarat Dasarnya
Ingin Melamar CPNS 2018, Ini Syarat Dasarnya
A A A
PURWAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) segera mengumumkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2018, terhitung hari ini Rabu (19/8/2018). Untuk Purwakarta seniri, dari 5.023 yang diajukan hanya 6% yang disetujui Kemenpan RB atau 317-350 CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda, mengungkapkan 9 hal persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar.

"Hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai kesempatan sama untuk menjadi PNS, akan tetapi ada sembilan syarat dasar yang harus dipenuhi yang telah ditentukan pemerintah," ungkap Ruslan Subanda, Rabu (19/9/2018).

Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018 banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak melamar menjadi PNS. Bahkan menurutnya sudah banyak masyarakat yang datang untuk menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi.

Ruslan menjelaskan, salah satunya adalah batas usia sebagai dimaksud pada ayat (1) yakni paling rendah 18 dan paling tinggi 35 tahun. akan tetapi dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi berusia 40 tahun.

Hari ini, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun formasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian. "Pengumuman itu sesuai siaran pers pemerintah melalui BKN," kata dia.

Adapun sembilan syarat dasar yang ditentukan pemerintah bagi peserta CPNS, yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih.

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Selain itu, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis, nemiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Terakhir, persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7167 seconds (0.1#10.140)