Cabuli Bocah 6 Tahun di Koja, Rentenir Keliling Dikeroyok Massa

Rabu, 19 September 2018 - 13:23 WIB
Cabuli Bocah 6 Tahun...
Cabuli Bocah 6 Tahun di Koja, Rentenir Keliling Dikeroyok Massa
A A A
JAKARTA - Memanfaatkan kosongnya rumah dan jauh dari pengawasan orang tua. Seorang rentenir keliling, Budiono (32), nekat mencabuli bocah perempuan berinisial SW (6) di rumahnya Koja, Jakarta Utara.

Aksi pencabulan ini kemudian terungkap setelah ibu korban melapor ke warga. Geram dengan ulah rentenir keliling tersebut tersebut massa pun menganiaya Budiono. Beruntun aksi main hakim terhenti setelah Ketua RT mengamankannya.

Ayah korban, SB (49) mengatakan, kejadian bermula saat SW hanya berdua di rumah bersama saudara kembarnya SY. Sedangkan, sang istri sekaligus ibu korban tengah keluar rumah dan kakek korban sedang tertidur.

SB melanjutkan dalam kondisi rumah sepi, pintu dan gerbang tertutup, Budiono datang dan masuk ke rumah setelah pintu dibuka SW.
"Anak-anak itu SW dan SY itu belum mandi, ditinggal sama istri saya. Ditutup pintu gerbang gitu anak-anak masih pada tidur pas saya tinggal," kata SB, Rabu (19/9/2018).

Dalam kondisi sepi, Budiono kemudian berpura-pura menumpang buang air kecil. Kondisi rumah yang sepi membuat Budiono memanfaatkannya untuk mencabuli korban.

Usai mencabuli korban, pelaku memberikan uang Rp2.000 dan bergegas pergi. Tak berselang lama, ibu korban kembali ke rumah dan melihat sang buah hati menangis.

Karena curiga, si ibu langsung menanyakan. SW kemudian menyerahkan uang Rp 2.000. Dalam keadaan bimbang, SY kemudian bercerita mengenai Budiono. Berang, ibu korban berupaya mengejar pelaku. Sore harinya, Budiono berhasil ditangkap warga sekitar dan sempat dihakimi massa.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah mengatakan, masih menyelidiki kasus itu dan pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Ia mengakui pihaknya telah menjemput paksa, keterangan Budiono masih dilakukan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Febri saat dikonfirmasi pada Selasa (19/9/9/2018). Kini akibat perbuatannya, Budiono terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran dianggap melanggar Undang Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(whb)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
1 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
1 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
2 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
2 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
4 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved