Mencuri Ikan di Natuna, Polda Kepri Tangkap 2 Kapal Nelayan Vietnam
A
A
A
NATUNA - Ditpolair Polda Kepri menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal asal Vietnam yang mencuri ikan di Perairan Natuna Utara. Kapal asal Vietnam ini ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Baladewa 8002 yang melaksanakan pengawaan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
"Penangkapan bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat KP Baladewa 8002 medeteksi 2 buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u - 105° 52. 358’ t," ujar Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta saat ekspos diatas kapal KP 8002 di Pelabuhan Batu Ampar, Senin (17/9/2018).
Selanjutnya KP Baladewa 8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 WIB diposisi 05° 42. 052’ u - 105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n - 105°178’ t pada pukul 03.00 WIB ditangkap kapal pertama yakni Kapal BT92684TS.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan pada kapal dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan sub Pasal 93 ayat 2 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan kembali pada kapal kedua di 05° 56. 236’ u - 106° 00. 992’ t yakni pukul 03.30 WIB menangkap kapal BT93528TS.
"Kapal kedua ini diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 92 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan sub Pasal 93 ayat 2 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Pada kapal BT 92684TS ada 10 ABK yang dinakhodai oleh Pham Van Dinh Ann, didapati muatan ikan campur ± 1 ton. Sementara itu pada kapal BT 93528TS dinakhodai oleh Nguyen Van Gian dengan 2 ABK namun tidak ditemukan ikan dalam kapal tersebut. "Jadi total semua ada 12 ABK yang diamankan," ujarnya.
Selain ikan campuran sekitar 1 ton, diamankan barang bukti pada kapal BT92684TS yakni alat bantu tangkap (atau border penarik tali 1 unit, jaring 1 buah, GPS merk Haiyang 1 unit, GPS merk Furuno 1 unit, radio merk Super Star 1 unit, radio merk Icom 1 unit, radio merk Galaxy 1 unit dan radio merk Any Tone 1 unit.
"Sementara itu di kapal BT93528TS diamankan barang bukti alat bantu tangkap atau border penarik tali 1 unit, jaring 1 buah, GPS merk Haiyang 1 unit, GPS merk Furuno 1 unit, radio merk Super Star 1 unit dan radio tanpa merk 1 unit.
"Kedua kapal ini melanggar pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) UU No 31 tahun 2004, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.
Menurut keterangan dari Pham Van Dinh Ann, kedua kapal ini bertugas menangkap ikan. Sementara ada satu kapal lainnya yang bertugas menjemput ikan ikan segar ini, dimana sekali kirim bisa 4 sampai 5 ton.
"Ada kapal transitmen yang menjemput, dan sudah dua hari berada di laut untuk menangkap ikan," ujarnya yang diartikan oleh transleter.
Selama dua hari itu kedua kapal ini sudah berhasil menangkap 10 ton ikan, dan yang tersisa di kapal yang ditangkap baru saja mereka tangkap sebelum diamankan Ditpolair Polda Kepri. Dia juga mengatakan mereka sudah sering melakukannya di Perairan sekitar Natuna tersebut.
"Ini yang ketiga kalinya akan mengambil dan sudah dua hari di lokasi selama dua hari itu dapat 10 ton," tandasnya.
"Penangkapan bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat KP Baladewa 8002 medeteksi 2 buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u - 105° 52. 358’ t," ujar Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta saat ekspos diatas kapal KP 8002 di Pelabuhan Batu Ampar, Senin (17/9/2018).
Selanjutnya KP Baladewa 8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 WIB diposisi 05° 42. 052’ u - 105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n - 105°178’ t pada pukul 03.00 WIB ditangkap kapal pertama yakni Kapal BT92684TS.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan pada kapal dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan sub Pasal 93 ayat 2 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan kembali pada kapal kedua di 05° 56. 236’ u - 106° 00. 992’ t yakni pukul 03.30 WIB menangkap kapal BT93528TS.
"Kapal kedua ini diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 92 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan sub Pasal 93 ayat 2 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Pada kapal BT 92684TS ada 10 ABK yang dinakhodai oleh Pham Van Dinh Ann, didapati muatan ikan campur ± 1 ton. Sementara itu pada kapal BT 93528TS dinakhodai oleh Nguyen Van Gian dengan 2 ABK namun tidak ditemukan ikan dalam kapal tersebut. "Jadi total semua ada 12 ABK yang diamankan," ujarnya.
Selain ikan campuran sekitar 1 ton, diamankan barang bukti pada kapal BT92684TS yakni alat bantu tangkap (atau border penarik tali 1 unit, jaring 1 buah, GPS merk Haiyang 1 unit, GPS merk Furuno 1 unit, radio merk Super Star 1 unit, radio merk Icom 1 unit, radio merk Galaxy 1 unit dan radio merk Any Tone 1 unit.
"Sementara itu di kapal BT93528TS diamankan barang bukti alat bantu tangkap atau border penarik tali 1 unit, jaring 1 buah, GPS merk Haiyang 1 unit, GPS merk Furuno 1 unit, radio merk Super Star 1 unit dan radio tanpa merk 1 unit.
"Kedua kapal ini melanggar pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) UU No 31 tahun 2004, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.
Menurut keterangan dari Pham Van Dinh Ann, kedua kapal ini bertugas menangkap ikan. Sementara ada satu kapal lainnya yang bertugas menjemput ikan ikan segar ini, dimana sekali kirim bisa 4 sampai 5 ton.
"Ada kapal transitmen yang menjemput, dan sudah dua hari berada di laut untuk menangkap ikan," ujarnya yang diartikan oleh transleter.
Selama dua hari itu kedua kapal ini sudah berhasil menangkap 10 ton ikan, dan yang tersisa di kapal yang ditangkap baru saja mereka tangkap sebelum diamankan Ditpolair Polda Kepri. Dia juga mengatakan mereka sudah sering melakukannya di Perairan sekitar Natuna tersebut.
"Ini yang ketiga kalinya akan mengambil dan sudah dua hari di lokasi selama dua hari itu dapat 10 ton," tandasnya.
(sms)