Begini Kronologis Pembunuhan Sadis Pasangan Gay di Bogor

Jum'at, 14 September 2018 - 14:49 WIB
Begini Kronologis Pembunuhan...
Begini Kronologis Pembunuhan Sadis Pasangan Gay di Bogor
A A A
BOGOR - Kasus pembunuhan terhadap NA (56), seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, yang ditemukan dengan kondisi alat kelamin terpotong di Kampung Dayeuh, RT 01 RW 02, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (11/9/) lalu, bermotif sakit hati dari pelaku berinisial YN (30). Sebelum kejadian, antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan sejenis, sempat cekcok mulut.

"Jadi modus tersangka membunuh korban dikarenakan ia merasa sakit hati, karena korban memiliki masalah pribadi dan kemudian mengakibatkan percekcokan antara pelaku dan korban," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada wartawan Jumat (14/9/2018).

AKBP AM Dicky menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang tidur. Tiba-tiba tersangka memukul korban di bagian kepala menggunakan kayu balok. Namun korban sempat berhasil lari keluar kamar.

"Kemudian korban dikejar oleh tersangka dan dipukul kembali menggunakan balok sebanyak dua kali hingga korban terjatuh," jelasnya. (Baca juga: Sadis! Pria Asal Bandung Bunuh dan Potong Alat Vital Temannya di Bogor)

Saat itu, korban berteriak hingga membuat tersangka panik dan melilitkan sarung yang dikenakannya ke muka korban agar berhenti berteriak. "Kepala korban juga dibekap menggunakan bantal," kata Kapolres.

Setelah korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka menggambil pisau dapur dan memotong alat vital korban. "Alat vital korban lalu dimasukan ke saku kiri jaket tersangka," katanya. (Baca juga: Pembunuhan Sadis di Bogor Dilatarbelakangi Cemburu Pasangan Gay)

Kapolsek Cileungsi Kompol Mulyadi Asep Fajar menambahkan, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu, sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak dan STNK-nya.

"Saat itulah korban melarikan diri dari rumah korban. Setibanya di Bekasi, tersangka merasa bersalah hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," ujarnya

Selanjutnya, Polsek Cikarang Barat menginformasikan adanya seorang pria yang menyerahkah diri dan mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan di Cileungsi.

"Anggota Reskrim kami langsung menjemput pelaku di Polsek Cikarang Barat dan melakukan interogasi kepada tersangka, dilanjutkan dengan melakukan cek TKP untuk membuktikan kebenaran hasil interogasi terhadap tersangka," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(thm)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
8 menit yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
13 menit yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
36 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved