KPU vs Bawaslu soal Mantan Koruptor Nyaleg, Kemendagri : Tunggu Putusan MA

Kamis, 13 September 2018 - 07:06 WIB
KPU vs Bawaslu soal...
KPU vs Bawaslu soal Mantan Koruptor Nyaleg, Kemendagri : Tunggu Putusan MA
A A A
SEMARANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua pihak menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Kemendagri mengaku tak dapat mengintervensi, silang pendapat antara KPU dan Bawaslu.

Meski demikian, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, menyesalkan Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu No 7/2017.

UU tersebut tidak menyebutkan terdapat larangan seperti dimaksud dalam PKPU. Hal ini senada sikap Bawaslu dalam sidang sengketa dengan berpedoman UU Pemilu yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg. Akibatnya, hal ini menyebabkan tidak ada keputusan hukum tetap.

Meski Kemendagri mengaku menggunakan dasar UU Pemilu, namun keputusan tetap harus menunggu putusan Mahkamah Agung. Sebab, PKPU sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, sehinga seharusnya telah menjadi hukum untuk ditaati oleh seluruh penyelenggara pemilu.

“Kita tidak bisa membuat diskresi karena ini Undang-Undang yang menetapkan caleg memenuhi syarat atau tidak itu kan KPU. Kalau Kemendagri ikut ke sana, seakan-akan kita mengintervensi. Kita tidak bisa intervensi hal itu,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, Rabu 12 September 2018.

Menurut dia, Kemendagri terus memonitor perkembangan proses gugatan yang sudah dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat. Sebab, pihaknya maupun Bawaslu tidak bisa membuat aturan baru untuk menolak PKPU.

“Bawaslu pun juga enggak boleh membuat aturan baru atau keputusan untuk menolak PKPU. Kemendagri pijakannya tetap pada Undang-Undang,” tukasnya.

Keputusan MA terkait gugatan terhadap PKPU nantinya akan dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan Pemilu lima tahun mendatang. Dengan putusan itu, KPU dan Bawaslu akan menggunakan dasar aturan yang sama dalam menentukan orang-orang untuk maju sebagai calon legislatif.
(wib)
Berita Terkait
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Pendapatan Daerah Kabupaten...
Pendapatan Daerah Kabupaten OKI pada 2019 Melebihi Target
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Ketika Kemenperin Terkenang...
Ketika Kemenperin Terkenang Capaian Industri Otomotif Tahun Lalu
179 CPNS Formasi 2019...
179 CPNS Formasi 2019 Luwu Terima SK Besok
Ratusan CPNS Formasi...
Ratusan CPNS Formasi 2019 Kota Parepare Terima SK
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
9 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
12 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
13 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
13 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
14 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
Semifinal Liga Champions:...
Semifinal Liga Champions: Arsenal vs Atletico Madrid, PSG Bentrok Bayern Munich
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved