Permohonan Paspor Ribuan WNI Ditolak Imigrasi

Rabu, 12 September 2018 - 09:19 WIB
Permohonan Paspor Ribuan WNI Ditolak Imigrasi
Permohonan Paspor Ribuan WNI Ditolak Imigrasi
A A A
KALIMANTAN SELATAN - Sejak 1 Januari 2018 hingga 7 September 2018 sebanyak 4.461 orang WNI ditolak permohonan paspornya. Alasannya karena warga tidak memiliki data dukung yang kuat untuk dapat menggunakan paspornya sesuai maksud kepemilikan paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Dodi Karnida, mengutip surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 9 September 2018 menjelaskan mereka yang ditolak permohonan paspornya itu biasanya ialah yang diduga kuat bekerja di luar negeri, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (non prosedural).

"Mereka kebanyakan mengaku akan wisata, kunjungan keluarga atau berziarah ke suatu Negara. Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas pada kantor imigrasi, mereka diduga kuat akan bekerja secara non prosedural,” tandasnya, Rabu (12/9/2018).

Menyikapi pemohon seperti ini, petugas mengarahkan mereka untuk melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja atau Kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setempat.

Di dalam surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi itu, kata Dodi, disebutkan bahwa dari sebanyak 125 kantor imigrasi seluruh Indonesia; kantor imigrasi yang paling banyak menolak permohonan paspor TKI non prosedural itu adalah kantor imigrasi yang letaknya di perbatasan yaitu dekat dengan Malaysia dan Singapura seperti Medan sebanyak 504 permohonan, Pontianak 351 dan Tanjung Balai Karimun 243 permohonan.

Penolakan permohonan paspor ini dilakukan oleh setiap kantor imigrasi sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah angka atau meniadakan sama sekali WNI yang bermasalah di luar negeri.

Sepanjang tahun 2018 ini telah ada sebanyak 359 orang WNI yang ditunda keberangkatannya ke luar negeri oleh petugas Imigrasi. Imigrasi Bandara Soekarno Hatta sebanyak 119 orang, Imigrasi Pelabuhan Laut Batam Center 84 orang, Imigrasi Entikong/perbatasan darat dengan Sarawak-Malaysia Timur 37 orang, Imigrasi Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun 35 orang dan Imigrasi Bandara Ngurah Rai ada 18 orang.

Sementara itu jumlah pengeluaran paspor di Kalimantan Selatan sejak tanggal 1 Januari 2018 hingga 31 Agustus 2018 sebanyak 29.741 paspor. Masing-masing dari Kanim Banjarmasin 21.004, Kanim Batulicin 1.561 dan Unit Layanan Paspor (ULP) Kanim Banjarmasin di Barabai sebanyak 7.176 paspor.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0935 seconds (0.1#10.140)