Dilaporkan M Taufik, Komisioner KPU DKI Beberkan Aturan Pencalegan

Selasa, 11 September 2018 - 10:15 WIB
Dilaporkan M Taufik,...
Dilaporkan M Taufik, Komisioner KPU DKI Beberkan Aturan Pencalegan
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Mohammad Taufik, melalui kuasa hukumnya melaporkan tujuh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Ketujuh komisioner KPU DKI Jakarta dilaporkan dengan sangkaan melanggar konstitusi karena tidak menjalankan putusan Bawaslu soal caleg mantan narapidana korupsi.

Salah satu komisioner KPU DKI Jakarta yang dilaporkan, Betty Epsilon Idroos, ‎menegaskan bahwa pihaknya sudah sesuai aturan tidak meloloskan proses administrasi M Taufik sebagai bakal caleg 2019. Ia menerangkan, proses administrasi yang dilakukan KPU DKI sudah sesuai aturan KPU RI. (Baca: Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi )

"Segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang kami lakukan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku," kata Betty kepada Okezone, Selasa (10/9/2018).

Ia pun membeberkan mekanisme pencalonan yang harus dilengkapi oleh para bakal calon angggota legislatif untuk Pileg 2019. Di mana pada proses awal pendaftaran, para bakal caleg harus mengisi‎ formulir yang telah disediakan sesuai dengan persyaratan dan aturan berlaku.

"Sebagai peserta pemilu yakni parpol juga ada syarat pencalonan yakni model B, B1, B2, dan B3 yang ditandatangani oleh ketua dan sekretar‎is parpol sebagai dokumen syarat pencalonan pada setiap tingkatan termasuk Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

Betty menjelaskan, pada formulir B3 sendiri terdapat aturan yang menjelaskan bahwa kader yang dicalonkan untuk ikut Pileg 2019 bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau pelaku korupsi.

"Pada form B3 yang ditandatangani ketua DPW yang juga calon di atas materai di mana yang bersangkutan juga sudah bertandatangan disampaikan bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi," tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Betty, sanksi yang diberikan kepada M Taufik merupakan aturan yang sudah disepakati bersama. Dalam hal ini, Betty merujuk pada peraturan KPU RI.

"Jika melanggar maka bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang akan diajukan atau bakal calon dalam DCS atau calon dalam DPT bahkan jika yang bersangkutan terpilih," terangnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Angkat...
Pemprov DKI Angkat 3.805 CPNS Formasi Tahun 2019  
Sepanjang 2019, Komnas...
Sepanjang 2019, Komnas HAM Terima 2.757 Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi
Perda P2APBD DKI Jakarta...
Perda P2APBD DKI Jakarta 2019 Disahkan, Anies Berpantun
Jika Tak Lagi Jabat...
Jika Tak Lagi Jabat Wagub DKI, Ariza: Saya Akan Fokus Menangkan Gerindra di Piplres dan Pileg 2024
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Jokowi Puji KPU Sukses...
Jokowi Puji KPU Sukses Selenggarakan Pilpres dan Pileg 2024
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
13 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
50 menit yang lalu
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
1 jam yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
1 jam yang lalu
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
3 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved