TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Solar Berbendera Mongolia

Minggu, 09 September 2018 - 02:50 WIB
TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Solar Berbendera Mongolia
TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Solar Berbendera Mongolia
A A A
BATAM - Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam berhasil menangkap kapal MT Eastern Glory 4.565 GT berbendara Mongolia bermuatan minyak solar 4.945,928 kiloliter (KL). Kapal MT Eastern ditangkap di perairan Jembatan 2 Barelang, Batam, pada koordinat 0° 58’ 69” U-104° 01’ 08” T, Selasa 4 September 2018 pukul 15.45 Wib.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada) Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, penangkapan berawal dengan adanya informasi intelijen bahwa kapal tanker dengan muatan minyak solar yang selesai melaksanakan STS (Ship to Ship) dari West OPL akan masuk perairan Batam.

Selanjutnya, Tim F1QR IV dengan menggunakan Patkamla Pelampong melaksanakan patroli dan penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Batam Patkamla Pelampong melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor perairan Galang, Batam.

"Pada saat itu terdeteksi Track AIS kapal tanker yang diduga membawa muatan minyak solar dari West OPL adalah kapal MT. Eastern Glory bergerak dengan kecepatan 2,5 knot halu menuju perairan Jembatan 2 Barelang," kata Yudo.

Yudo menuturkan, berdasarkan data awal pemeriksaan diketahui kapal MT Eastern Glory berbendera Mongolia dengan muatan minyak solar jenis Industrial Diesel Oil (IDO) sebanyak 4.945,928 KL.

Diketahui pula bahwa kapal MT. Eastern Glory sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berangkat dari Barelang Batam menuju Tanjung Pelepas Malaysia dan sesuai Port Clearence Malaysia berlayar dari Tanjung Pelepas Malaysia menuju Batam.

"Namun pada kenyataannya kapal tersebut hanya melakukan pelayaran sampai di perairan OPL/tidak sampai menuju ke pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Pelepas Malaysia," kata dia.

Dikatakan, diduga kapal melakukan tindak pidana pelayaran sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) dan Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1).

Selanjutnya kapal beserta ABK dan muatan dikawal dan diamankan oleh Pangkalan TNI AL Batam, serta dilaksanakan pengecekan/pemeriksaan lanjut terhadap kapal dan muatan oleh Tim Intelijen Lanal Batam.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MT Eastern Glory antara lain berlayar tidak sesuai dengan surat persetujuan berlayar dan port clearance, sertifikat kecakapan nahkoda tidak sesuai dengan klasifikasi kapal MT Eastern Glory, dan delapan WNA tidak terdaftar/registrasi sebagai ABK MT Eastern Glory," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6626 seconds (0.1#10.140)