Edarkan Sabu di Rutan, Oknum Sipir Diringkus
A
A
A
MAKASSAR - Mm (49) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dalam Rutan Kelas 1 Makassar ditangkap Polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (7/9/2018). Mm diduga telah lama menjadi pengedar narkoba jenis sabu di dalam Rutan Kelas 1 Makassar ini tak berkutik saat digelandang oleh petugas Reserse Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Mm oknum pegawai rutan ini berhasil diringkus polisi di Jalan Swadaya Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa saat salah seorang petugas kepolisian memancingnya dan berpura-pura sebagai pembeli.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga sachet kecil dan sachet besar narkoba jenis sabu seberat 7,23 gram yang diduga disembunyikan pelaku di dalam bungkusan rokok. Ironisnya pelaku yang bertugas sebagai sipir ini bahkan memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba yang kini menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Makassar,” kata Kapolres.
Kepada polisi Mn mengaku, mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang warga binaan dan memanfaatkan waktu besuk untuk mengedarkan sabu di dalam rutan.
“Dari hasil pemeriksaan Mn mengaku dia telah lama menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Polisi pun akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan besar pelaku yang kini berada di dalam Rutan Makassar, “ timpal Kapolres.
Akibat perbuatannya pelaku Mm kini dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Mm oknum pegawai rutan ini berhasil diringkus polisi di Jalan Swadaya Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa saat salah seorang petugas kepolisian memancingnya dan berpura-pura sebagai pembeli.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga sachet kecil dan sachet besar narkoba jenis sabu seberat 7,23 gram yang diduga disembunyikan pelaku di dalam bungkusan rokok. Ironisnya pelaku yang bertugas sebagai sipir ini bahkan memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba yang kini menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Makassar,” kata Kapolres.
Kepada polisi Mn mengaku, mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang warga binaan dan memanfaatkan waktu besuk untuk mengedarkan sabu di dalam rutan.
“Dari hasil pemeriksaan Mn mengaku dia telah lama menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Polisi pun akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan besar pelaku yang kini berada di dalam Rutan Makassar, “ timpal Kapolres.
Akibat perbuatannya pelaku Mm kini dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(sms)