Komplotan Begal Motor di Sleman Dicokok, 1 Pelaku Buron
A
A
A
YOGYAKARTA - Polda DiY berhasil membekuk tiga dari empat pelaku begal motor di Balongbayen, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Desember 2017 lalu. Komplotan ini dikenal sadis karena beraksi dengan menendang motor korban hingga jatuh dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus, yakni FIM (16) warga Tajem, Maguwoharjo, Depok, RMS (17) warga Jatipurna, Kopen, Wonogiri, Jawa Tengah, dan DNP (16) warga Muronayan, Maguwoharjo, Depok. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, pertama FIM di Tejam, kemudian RMS di Balongbayem dan DNP di Muronayan.
"Mereka kami tangkap minggu lalu. Untuk satu pelaku lagi masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk itu, kami masih terus mendalami kasus ini," Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda DIY AKBP Rizky Ferdiansyah, Jumat (7/9/2018).
Para pelaku beraksi dengan mengendarai dua motor Kawasaki KLX warna hitam. Mereka membegal dengan cara memepet korban dengan menggunakan dua motor KLX. Setelah sampai ditempat sepi, kemudian menendang korban hingga terjatuh, saat korban tak berdaya, motor dibawa kabur.
"Dalam menjalankan aksinya tersangka mempunyai peran masing-masing. FIM sebagai orang yang menodong dan merampas motor korban dengan pisau, RMS berperan memboncengkan rekannya dan DNP mengawasi lokasi sekitar," paparnya.
Menurut Rifki meski para tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar namun tetap akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Yaitu UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Karena itu penyidikan tetap berlangsung hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan," tandasnya.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus, yakni FIM (16) warga Tajem, Maguwoharjo, Depok, RMS (17) warga Jatipurna, Kopen, Wonogiri, Jawa Tengah, dan DNP (16) warga Muronayan, Maguwoharjo, Depok. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, pertama FIM di Tejam, kemudian RMS di Balongbayem dan DNP di Muronayan.
"Mereka kami tangkap minggu lalu. Untuk satu pelaku lagi masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk itu, kami masih terus mendalami kasus ini," Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda DIY AKBP Rizky Ferdiansyah, Jumat (7/9/2018).
Para pelaku beraksi dengan mengendarai dua motor Kawasaki KLX warna hitam. Mereka membegal dengan cara memepet korban dengan menggunakan dua motor KLX. Setelah sampai ditempat sepi, kemudian menendang korban hingga terjatuh, saat korban tak berdaya, motor dibawa kabur.
"Dalam menjalankan aksinya tersangka mempunyai peran masing-masing. FIM sebagai orang yang menodong dan merampas motor korban dengan pisau, RMS berperan memboncengkan rekannya dan DNP mengawasi lokasi sekitar," paparnya.
Menurut Rifki meski para tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar namun tetap akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Yaitu UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Karena itu penyidikan tetap berlangsung hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan," tandasnya.
(ysw)