Buron 7 Tahun, Pembunuh Suami Istri Tewas Ditembak Polisi
A
A
A
MUBA - Pelaku pembunuhan sadis, Adam (33), warga Dusun II Desa Jembatan Gantung, Sungai Keruh, Musi Banyuasin tewas diterjang peluru polisi. Adam merupakan pelaku pembunuhan pasangan suami dan istri (Pasutri), Unil, (34) dan Sopiah, (32), tujuh tahun lalu.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Adam terjadi pada 2011 lalu, di Dusun 2 Desa Jembatan Gantung Kecamatan Sungai Keruh Muba. Usai peristiwa tersebut Adam melarikan diri dan menjadi buron sejak 2011.
Namun upaya menghindari polisi itu berakhir untuk selamanya setelah pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban suami istri tewes itu ditembak mati jajaran Polsek Sungai Keruh, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (4/9/2018).
Sebelumnya, polisi mendapat informasi pelaku berada di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak. "Setelah tujuh tahun kita tahu lokasi persembunyianya, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Sungai Keruh IptuAde Nurdin.
Namun tindakan tegas dan terukur harus dilakukan karena tersangka melawan dengan cara menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tembakan peringatan yang diberikan petugas tidak membuat tersangka surut untuk menyerang, sehingga petugas terpaksa mengarahkan tembakan ke tubuh. "Anggota kita mengambil tindakan tegas dan pelaku meninggal dalam perjalanan ke RSUD Sekayu," kata dia.
Menurut informasi dihimpun, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban suami dan istri, pada 26 Oktober 2011 lalu di Desa Jeramba Gantung Kecamatan Sungai Keruh. Saat itu, pelaku melakukan pembacokan berkali-kali kepada dua korban yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dan adapun motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi masalah harta.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Adam terjadi pada 2011 lalu, di Dusun 2 Desa Jembatan Gantung Kecamatan Sungai Keruh Muba. Usai peristiwa tersebut Adam melarikan diri dan menjadi buron sejak 2011.
Namun upaya menghindari polisi itu berakhir untuk selamanya setelah pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban suami istri tewes itu ditembak mati jajaran Polsek Sungai Keruh, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (4/9/2018).
Sebelumnya, polisi mendapat informasi pelaku berada di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak. "Setelah tujuh tahun kita tahu lokasi persembunyianya, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Sungai Keruh IptuAde Nurdin.
Namun tindakan tegas dan terukur harus dilakukan karena tersangka melawan dengan cara menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tembakan peringatan yang diberikan petugas tidak membuat tersangka surut untuk menyerang, sehingga petugas terpaksa mengarahkan tembakan ke tubuh. "Anggota kita mengambil tindakan tegas dan pelaku meninggal dalam perjalanan ke RSUD Sekayu," kata dia.
Menurut informasi dihimpun, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban suami dan istri, pada 26 Oktober 2011 lalu di Desa Jeramba Gantung Kecamatan Sungai Keruh. Saat itu, pelaku melakukan pembacokan berkali-kali kepada dua korban yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dan adapun motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi masalah harta.
(nag)