Mabuk Obat Batuk Cair, 6 Pekerja Bangunan Diamankan Satpol PP

Rabu, 05 September 2018 - 09:14 WIB
Mabuk Obat Batuk Cair,...
Mabuk Obat Batuk Cair, 6 Pekerja Bangunan Diamankan Satpol PP
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Enam pekerja bangunan proyek Rusunawa RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diamankan petugas Satpol PP Kobar di kawasan proyek, Selasa (4/9/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Enam pekerja bangunan dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah itu kedapatan mabuk obat batuk cair sebanyak dua dus. Mereka baru sepekan berada di Pangkalan Bun. Identitas keenamnya yakni Kholil (17), Nurwakil (20), Wahyu Saputra (21), dan Hasan Anwar (23). Sedangkan dua rekan mereka yang mengaku hanya ikut nongkrong dan tidak ikut mabuk-mabukan yakni Abdullah Noor (23), dan Eko Santoso (28). Keduanya juga berasal dari Kabupaten Demak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, saat petugas Satpol PP mendapat laporan warga langsung menuju TKP dan menemukan ada sejumlah kuli bangunan meminum obat batuk cair dengan jumlah yang cukup banyak yakni 2 dus.

"Awalnya dua anggota kita pakai baju preman sedang patroli rutin keliling kota. Kemudian dipojok depan RSUD, di seberang kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dekat penjual nasi goreng, terlihat ada beberapa pemuda asyik nongkrong," tutur Majerum di ruang kerjanya, Rabu (5/9/2018).

Petugas melihat mereka seperti sedang meminum sesuatu dari gelas plastik bekas minuman energi. Dua anggota Satpol PP tersebut lalu melakukan pengintaian.

Saat diintai, diketahuilah bahwa para pemuda tersebut sedang meminum obat batuk saset. Kedua anggota Satpol PP itu kemudian menghubungi rekan mereka yang sedang berpatroli menggunakan mobil.

"Di lokasi penangkapan juga ditemukan dua kotak obat batuk saset yang isinya sudah habis dan tinggal bungkusnya saja. Sedangkan isi obat batuk tersebut per kotak sebanyak 30 bungkus," sebut Majerum.

Pascadiangkut ke kantor Satpol PP Kobar, para pemabuk tersebut secara bergantian menjalani penyidikan terkait pelanggaran perda yang mereka lakukan. Meski tidak ada larangan meminum obat komix, namun tindakan mereka membahayakan peminumnya dan orang lain.

"Selain itu, nantinya kami juga akan memanggil kontraktor pelaksana proyek (tempat mereka bekerja) untuk dimintai keterangan. Sebab ini sangat berbahaya apalagi mereka sedang bekerja di proyek pemerintah. Untuk sanksi yang akan diberikan masih pelajari,” pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Darurat COVID-19, Puskesmas...
Darurat COVID-19, Puskesmas di Kotawaringin Barat Kehabisan Obat dan Vaksin
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Hindari Penyalahgunaan...
Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
Gegara Obat Nyamuk,...
Gegara Obat Nyamuk, Rumah dan Sarang Burung Walet Ludes Terbakar
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 menit yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
32 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
47 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
50 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved