GOR Jonggol Diduga Gagal Konstruksi
A
A
A
BOGOR - Gedung Olah Raga (GOR) Jonggol diduga mengalami kegagalan kontruksi karena kondisinya memprihatinkan. Dalam pengamatan SINDOnews, sejak diserahterimakan bulan Februari 2018 dari kontraktor PT Mandiri Tri Bintang kepada Pemkab Bogor dalam hal ini Dispora Kabupaten Bogor, gedung tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh warga Jonggol. Karena kondisinya baru diplester saja apalagi atapnya sering bocor dan sejumlah tiang diduga tidak lurus.
Dalam Undang-undang No2/2017 tentang Jasa Konstruksi Pada Bab VI tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi, Pasal 60 soal Kegagalan Bangunan dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
Pasal 63 Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.Wakil Ketua Kadin Bidang Jasa Konstruksi Kabupaten Bogor H Ali Hakim menegaskan, pada hakekatnya, kegagalan kontruksi atau bangunan sesuai dengan Undang-undang No2 tahun 2017, Pertama adalah bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat kegunaannya. Kedua, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Negara dalam hal ini Pengguna Jasa (Dispora). Ketiga, yang mengakibatkan kerugian Negara.
Untuk kasus GOR Jonggol, pengusaha berasal dari Sumatera Utara ini mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengingat, harus mengetahui dulu kondisi sejauh mana gambar rencana gedung tersebut.
"Karenanya kontraktor dan konsultan pengawas GOR Jonggol seharusnya bisa menjelaskan sejauh mana gambar rencana gedung tersebut agar dapat diketahui apakah sudah sesuai dengan bestek atau tidak. Sebab dari sisi itulah nantinya akan ketahuan tanggung jawab para pihak secara hukum sesuai dengan pasal clausal kontrak," timpal Ali Hakim.
Hal yang sama juga diungkapkan Pakar Struktur Bangunan Teknik Sipil Fakultas Teknik (FT) Universitas Indonesia (UI) Elly Tjahjono saat dihubungi SINDOnews.
Menurut dia, untuk mengetahui kondisi bangunan Gedung Olah Raga (GOR) Jonggol harus dijelaskan oleh konsultan dan pengawas proyek tersebut. Sehingga bisa didapat data yang valid mengenai konstruksi bangunan tersebut.
"Seharusnya Pemda (Dispora Kabupaten Bogor) yang memanggil konsultan dan pengawas untuk menjelaskan duduk permasalahannya," kata Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini kepada SINDOnews.
Terpisah Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membantah jika proyek GOR Jonggol gagal konstruksi. Menurutnya dengan anggaran Rp7.393.904.000 memang hanya cukup untuk pembangunan seperti itu.
"Ya Pemkab Bogor terbatas anggarannya sehingga dengan dana segitu, ya pembangunannya hanya sampai disitu. Rencananya proyek GOR Jonggol tersebut akan kembali dilanjutkan pembangunannya pada tahun anggaran 2019. Ya doakan agar proyeknya bisa dilanjutkan kembali tahun depan. Sehingga GOR nya bisa difungsikan bagi masyarakat," kata Yusuf kepada SINDOnews, Senin (3/9/2018).
Dalam Undang-undang No2/2017 tentang Jasa Konstruksi Pada Bab VI tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi, Pasal 60 soal Kegagalan Bangunan dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
Pasal 63 Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.Wakil Ketua Kadin Bidang Jasa Konstruksi Kabupaten Bogor H Ali Hakim menegaskan, pada hakekatnya, kegagalan kontruksi atau bangunan sesuai dengan Undang-undang No2 tahun 2017, Pertama adalah bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat kegunaannya. Kedua, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Negara dalam hal ini Pengguna Jasa (Dispora). Ketiga, yang mengakibatkan kerugian Negara.
Untuk kasus GOR Jonggol, pengusaha berasal dari Sumatera Utara ini mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengingat, harus mengetahui dulu kondisi sejauh mana gambar rencana gedung tersebut.
"Karenanya kontraktor dan konsultan pengawas GOR Jonggol seharusnya bisa menjelaskan sejauh mana gambar rencana gedung tersebut agar dapat diketahui apakah sudah sesuai dengan bestek atau tidak. Sebab dari sisi itulah nantinya akan ketahuan tanggung jawab para pihak secara hukum sesuai dengan pasal clausal kontrak," timpal Ali Hakim.
Hal yang sama juga diungkapkan Pakar Struktur Bangunan Teknik Sipil Fakultas Teknik (FT) Universitas Indonesia (UI) Elly Tjahjono saat dihubungi SINDOnews.
Menurut dia, untuk mengetahui kondisi bangunan Gedung Olah Raga (GOR) Jonggol harus dijelaskan oleh konsultan dan pengawas proyek tersebut. Sehingga bisa didapat data yang valid mengenai konstruksi bangunan tersebut.
"Seharusnya Pemda (Dispora Kabupaten Bogor) yang memanggil konsultan dan pengawas untuk menjelaskan duduk permasalahannya," kata Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini kepada SINDOnews.
Terpisah Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membantah jika proyek GOR Jonggol gagal konstruksi. Menurutnya dengan anggaran Rp7.393.904.000 memang hanya cukup untuk pembangunan seperti itu.
"Ya Pemkab Bogor terbatas anggarannya sehingga dengan dana segitu, ya pembangunannya hanya sampai disitu. Rencananya proyek GOR Jonggol tersebut akan kembali dilanjutkan pembangunannya pada tahun anggaran 2019. Ya doakan agar proyeknya bisa dilanjutkan kembali tahun depan. Sehingga GOR nya bisa difungsikan bagi masyarakat," kata Yusuf kepada SINDOnews, Senin (3/9/2018).
(sms)