Jika Tak Ikuti Putusan Bawaslu, Taufik Bakal Gugat KPU

Senin, 03 September 2018 - 17:29 WIB
Jika Tak Ikuti Putusan...
Jika Tak Ikuti Putusan Bawaslu, Taufik Bakal Gugat KPU
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke DKPP. Karena, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan syarat administratif Taufik untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2019.

"Kalau dia (KPU) enggak melaksanakan (Putusan Bawaslu-red), ya kita gugat lagi pidana perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terus saja kita gugat," kata Taufik di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Kata Taufik, Bawaslu telah membacakan putusan Taufik tersebut pada Jumat 31 Agustus 2018. Dia menilai, putusan Bawaslu itu sudah betul lantaran mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

"Alhamdulillah saya pertama mengapresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut akan tekanan," katanya. (Baca juga: Taufik Bawa Langsung Surat Pengunduran Diri Sandiaga ke DPRD DKI )

Ia menambahkan, bahwa hasil dalam sidang tersebut sesuai dengan harapannya, ia juga menilai hasil tersebut lantaran pihak Bawaslu melihat Undang-undang yang berlaku.

"Dia (bawaslu) berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU (Peraturan KPU-red) itu kan bertentangan dengan UU, sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang tidak membolehkan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg, kata dia, dibangun atas dasar opini bukan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPU menurut saya ngerti juga bahwa ini bertentangan dengan UU cuma karena didorong begono-begini terus lakukan itu. Ini saya kira kalau institusi negara ini bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU saya kira rusak ini," kata Taufik.

Sekadar diketahui, Taufik sempat terjerat kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta 2004. Pada saat itu, taufik terkena kasus korupsi logistik Pemilu 2004 yang merugikan negara sebesar Rp448 juta. Kemudian, Taufik dibui selama 18 bulan sejak 27 April 2004.
(mhd)
Berita Terkait
Kalahkan PDIP dan Gerindra,...
Kalahkan PDIP dan Gerindra, PKS Pemenang Pileg DPRD DKI Jakarta
Perda P2APBD DKI Jakarta...
Perda P2APBD DKI Jakarta 2019 Disahkan, Anies Berpantun
Pileg 2024, Bang Pur...
Pileg 2024, Bang Pur Yakin Dapil 8 Bakal Raih Lebih 2 Kursi di DPRD DKI
Kevin Wu Berpeluang...
Kevin Wu Berpeluang Lolos ke Kebon Sirih Kalahkan Petahana
Caleg Petahana DPRD...
Caleg Petahana DPRD DKI Jakarta Dominasi Dapil 10
PKS Menang di Pileg...
PKS Menang di Pileg DPRD DKI, Khoirudin: Terima Kasih Warga Jakarta
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
9 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
9 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
10 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
10 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
12 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
12 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved