Terlibat OTT, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dimutasi ke MA

Sabtu, 01 September 2018 - 02:39 WIB
Terlibat OTT, Ketua...
Terlibat OTT, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dimutasi ke MA
A A A
MEDAN - Mahkamah Agung (MA) RI dikabarkan membatalkan promosi jabatan kepada Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo yang sebelumnya direncanakan pada 5 September mendatang digelar serahterima jabatan.

Diketahui, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan sebelum peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Begitu juga dengan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Pria berkacamata ini juga dipromosikan menjabat sebagai Ketua PN Serang, Banten. Sedangkan hakim Sontan Merauke Sinaga tetap di PN Medan. Ketiganya dikabarkan ditarik ke pusat. "Kabar terbaru yang saya ketahui seperti itu. Mereka dimutasi ke pusat. Ke Kantor MA. Sebentar lagi SK-nya turun," terang Humas PN Medan, Djamaluddin, Jumat (31/8/2018).

Djamaluddin membenarkan sebelumnya Marsuddin dan Wahyu direncanakan akan menggelar serahterima jabatan pada 5 September mendatang.

Namun, sesaat setelah adanya musyawarah pimpinan MA di Jakarta, kebijakan baru terhadap posisi ketiga hakim pasca peristiwa OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Panitera pengganti PN Medam Helfandi dan konglongmerat Tamin Sukardi terungkap, MA langsung bermusyawarah. "Saya juga baru dapat kabar. Bukan ditarik ya bahasanya, tapi dimutasi," jelasnya.

Ditanya apakah promosi terhadap kedua hakim tersebut dibatalkan MA, Djamaluddin hanya mengatakan SK mutasi ketiga hakim tersebut dinyatakan untuk penempatan dinas di MA. "Setahu saya ke Gedung MA. Surat Keputusannya seperti itu yang saya dengar. Bukan ke seperti yang dijadwalkan sebelumnya (promosi sesuai jadwal sertijab pada 5 September 2018). Hakim Sontan Merauke juga dimutasi ke MA," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA di PN Medan, dikatakan Djamaluddin, pemeriksaan sudah selesai namun hasilnya belum diketahui. "Pemeriksaan sudah siap semalam. Hasilnya kita tidak tahu. Mekanismenya, tim Bawas MA akan mengkaji dan memutuskan hasil investigasi, lalu hasilnya akan diberitahu ke masing-masing Hakim. Juga akan dipublikasikan di Website MA," pungkasnya.

Sebelumnya, Merry Purba dan Helpandi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap 8 orang di PN Medan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan empat orang hakim, dua panitera.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)