Hakim Terjerat OTT KPK, PN Medan Tunjuk Pelaksana Harian

Rabu, 29 Agustus 2018 - 21:52 WIB
Hakim Terjerat OTT KPK, PN Medan Tunjuk Pelaksana Harian
Hakim Terjerat OTT KPK, PN Medan Tunjuk Pelaksana Harian
A A A
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjuk Pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Medan yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/8/2018).

Hakim Senior, Saryana ditunjuk untuk menjadi Plh Ketua PN Medan. Humas Pengadilan Negeri Medan, Erin Damanik mengatakan penunjukan ini agar proses kegiatan di PN Medan tetap akan berlangsung seperti biasa.

"Di sini kan ada dua pimpinan, yakni Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan. Ketika Ketua berhalangan, ada wakil yang melaksanakan tugas pimpinan. Ketika dua-duanya berhalangan dalam hal ini ditunjuk seorang hakim senior untuk melakukan tugas pimpinan Pengadilan Negeri Medan," terangnya, Rabu (29/8/2018).

Penunjukan Saryana sebagai Plh Ketua sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan, Marsuddin Nainggolan. Namun, Plh Wakil Ketua PN Medan tidak ditunjuk.

"Dalam hal ini kemarin sudah ditunjuk dan ditandatangani Ketua Pengadilan Pak Marsudin Nainggolan, bahwa yang ditunjuk (sebagai Plh Ketua PN Medan) itu Bapak Saryana. Dengan demikian berarti tugas-tugas di Pengadilan Negeri Medan berjalan sebagaimana biasanya," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus yang menjerat 4 hakim dan dua panitera PN Medan, kata Erin, PN Medan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. PN Medan masih menunggu penetapan status KPK. Mahkamah Agung juga menyatakan sepanjang belum ada status mereka dari KPK, status mereka di PN Medan belum berubah.

Namun jika status mereka ditetapkan sebagai tersangka, maka posisi mereka sebagai pada majelis hakim yang menangani perkara akan diganti. "Jadi sementara penundaan dulu sampai ada kabar dari KPK. Tapi persidangan majelis yang lain pada umumnya berjalan lancar," jelas Erin.

Dikatakannya, khusus untuk perkara dengan terdakwa yang masa penahanannya akan berakhir, akan ada kebijakan berbeda. "Kemungkinan hakim yang terkena OTT akan diganti dengan hakim lain," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6505 seconds (0.1#10.140)