Pengiriman 7,8 Juta Pil Karnopen dan Koplo Berhasil Digagalkan

Selasa, 28 Agustus 2018 - 00:38 WIB
Pengiriman 7,8 Juta Pil Karnopen dan Koplo Berhasil Digagalkan
Pengiriman 7,8 Juta Pil Karnopen dan Koplo Berhasil Digagalkan
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman 7.870.000 butir pil karnopen dan pil koplo dari dua orang tersangka, yakni Muhammad Noor alias Ahmad (37) warga Perumahan Komplek Nur Aisyah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Abdul Aziz (40) warga Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan terbongkarnya pengiriman pil karnopen itu setelah anggota mengamankan pengiriman 3 box yang berisi 150.000 butir pil karnopen yang hendak dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan. Barang itu disita di Surabaya pada 1 Agustus 2018 lalu. Setelah barang tersebut disita, pihaknya melakukan pengembangan untuk mendapati barang yang lebih besar berikut siapa saja yang terlibat.

“Dari pengembangkan selama lebih dari dua pekan, kami berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pengirimam pil karnopen tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (27/8/2018).

Menurut Rudi, kedua tersangka ini memiliki peran sebagai kurir dan penjual. Bahkan dari pengakuan keduanya, kedua jenis narkotika itu diedarkan di kalangan remaja dan pelajar yang ada di Jatim. Pihaknya masih mendalami dan masih menunggu pengembangan dari penyidik Satresnarkoba.

“Kami akan kembangkan tidak hanya kepada kurirnya saja, melainkan pada bandarnya sekaligus. Bahkan termasuk pabriknya sendiri, masih dalam proses penyelidikan. Kami akan selidiki rantai dari jaringan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton menambahkan kasus itu sebelumnya diungkap oleh Unit 3 yang dipimpin AKP Suhartono. Unit ini berhasil membongkar penerima pil karnopen tersebut, yakni di Banjarmasin.

Dari Sanalah, ditangkap Ahmad yang terbukti melakukan pendistribusian barang tersebut. Peran Ahmad ini merupakan kurir yang kemudian dikembangkan ke penerima barang tersebut. Kemudian polisi berhasil menangkap Abdul Azis, selaku penyuruh Ahmad. Dia juga ditangkap di Banjarmasin.

“Dari penangkapan Aziz terbongkar jika masih ada lagi pengiriman dalam jumlah besar dari Jakarta menuju Surabaya. Pengiriman diketahui lewat kereta api dari Jakarta menuju Stasiun Pasar Turi. Setelah itu dikirim lagi ke Banjarmasin melalui jalur laut,” terangnya.

Akhirnya, semua pengiriman karnopen dan pil koplo yang masuk dari Jakarta ke Surabaya dan hendak dikirim ke Banjarmasin berhasil digagalkan. Itu setelah Unit III menggeledah gudang ekspedisi di Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Total karnopen dan koplo yang disita yaitu 242 box berisi 7.870.000 baik karnopen maupun pil koplo. Dalam perkara ini, Ahmad dan Abdul Azis dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0176 seconds (0.1#10.140)
pixels