Bupati Gunungkidul Digugat Kades Dadapayu

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 15:25 WIB
Bupati Gunungkidul Digugat Kades Dadapayu
Bupati Gunungkidul Digugat Kades Dadapayu
A A A
GUNUNGKIDUL - Keputusan Bupati Gunungkidul yang memberhentikan Rukamta sebagai Kades Dadapayu, Semanu, Gunungkidul digugat ke PTUN. Keputusan orang nomor satu di Gunungkidul itu dianggap cacat hukum dan tidak sah.

Penasehat hukum Rukamta, Oncan Poerba menyebut surat keputusa bupati Gunungkidul no 141/08/Pb/KPTS/2017 tertanggal 27 September 2017 tentang pemberhentian kliennya itu cacat hukum. Menurut Oncan keputusan tersebut sudah melewati tengang waktu atau kedaluwarsa.

“Sesuai Pasal 71 ayat (7) Perda Kabupaten Gunungkidul No5 tahun 2015 tentang Kepala Desa keputusan bupati ini cacat hukum karena sudah melewati tenggang waktu yang diatur dalam perda itu,” kata Oncan di Jalan Sukonandi, Jumat (24/8/2018).

Selain menyoal soal pemberhentian kliennya, Oncan juga menyoal tentang pengangkatan kades baru pengganti kliennya. Menurutnya pengangkatan Jumadi sebagai kades pengganti antar waktu di Desa Dadapayu juga tidak semestinya diambil oleh Bupati karena telah dibuat dari rangkaian cacat hukumnya surat keputusan pemberhentian kliennya.

“Sejak awal proses pencalonan Jumadi juga telah menyalahi dan melanggar prosedur tentang kewajiban mengambil cuti. Selama menbacil cuti yang bersangkutan tenat melaksanakan tugas sebagai Dukuh Nogosari,” tegas Willyam Saragih penasihat hukum yang lain.

Kasus gugatan ini sebenarnya sudah disidangkan di PTUN Yogya. Pada 14 Agustus 2018 majelis hakim menolak gugatan Rukamta. Namun pada 20 Agustus 2018 atau putusan PTUN tersebut Rukamta mengajukan banding. “ Kami memutuskan untuk banding demi rasa keadilan,” tegas Rukamta.

Kepada wartawan Rukamta juga membantah tuduhan dirinya telah melakukan pungli dalam penerimaan perangkat desa yang menjadi pemicu dirinya didemo warga yang kemudian berbuntut pemberhentian dirinya oleh bupati.

Menurutnya dirinya selaku kepala desa tidak campur tangan dalam pemilihan perangkat desa karena sudah ada tim khusus yang dibentuk terkait seleksi pamong desa.

“Saya tidak menerima uang seperti yang dituduhkan itu,” tegasnya. Rukamta mengaku akan memperjuangkan haknya sebagai warga. Dirinya juga merasa telah sedikit banyak berbuat untuk Desa Dadapayu salah satunya dengan meluncurkan ambulans gratis bagi warga.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7387 seconds (0.1#10.140)