Adrianus Siksa Anak Tiri Saat Ibu Kandung Korban Pergi ke Warung

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 18:50 WIB
Adrianus Siksa Anak...
Adrianus Siksa Anak Tiri Saat Ibu Kandung Korban Pergi ke Warung
A A A
JAKARTA - Ketidaksukaan dan tidak ingin tinggal bersama menjadi motif Adrianus Sayow (27) tega menyiksa anak tirinya, Aqilla Agustina Pertiwi (2) hingga tewas. Tanpa keberadaan ibu kandung di lokasi saat kejadian, membuat Adrianus leluasa menyiksa bayi malang itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, mengatakan, saat penyiksaan terjadi, ibu korban,Yanti, tengah membeli nasi uduk di warung yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumahnya.

"Adrianus memanfaatkan situasi saat Santi pergi keluar rumah untuk membeli makan," ujar Febriansyah di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). . (Baca: Sadis, Balita 2 Tahun Kritis Usai Dianiaya oleh Bapak Tirinya)

Tanpa penjagaan, Adrianus kemudian dengan mudah memukul bagian leher Aqilla sebanyak empat kali hingga membuat kepalanya terbentur ke keramik. Akibatnya pembuluh darah korban pecah.

Melihat kondisi bayi tak sadarkan diri, Adrianus sempat panik. Ia kemudian menyiramkan air ke bagian wajah Aqilla, namun masih tidak sadarkan diri. Kondisinya baru berubah ketika Yanti datang ke rumah dan melihat Aqilla yang sedang pingsan.

“Sama warga lalu dibawa ke rumah sakit sebelum dirawat di (RSUD) Koja. Warga kemudian menahan pelaku sebelum akhirnya kami jemput,” kata Febriansyah.

Menurut Febriansyah, kekerasan yang terjadi terhadap Aqilla bukanlah kali pertama. Sejak menikah satu setengah tahun lalu, Adrianus kerap menyiksa anak tirinya itu.

Kejadian itu sempat dilaporkan Yanti ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2017 lalu, namun dicabut kembali.

“Tapi di kasus ini, ibu korban sekaligus istri tersangka yang melaporkan kembali,” ucapnya. (Baca juga: Bocah 2 Tahun yang Dianiaya Ayah Tirinya Meninggal Dunia)

Akibat perbuatannya, Adrianus terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan online itu juga bisa terancam dijerat hukuman mati.
(thm)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
56 menit yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
12 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
14 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
16 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
16 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved