Ini Alasan Adrianus Siksa Anak Tiri yang Masih Bayi hingga Tewas
Jum'at, 24 Agustus 2018 - 17:33 WIB
Ini Alasan Adrianus Siksa Anak Tiri yang Masih Bayi hingga Tewas
A
A
A
JAKARTA - Seorang bayi berumur dua tahun dianiya ayah tiri di Koja, Jakarta Utara. Setelah sempat dirawat beberapa hari di RSUD Koja, bayi malang bernama Aqilla Agustina Pertiwi itu akhirnya meninggal dunia.
Pelaku, Adrianus Sayow (27), saat ini sudah ditahan polisi. Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan aksi keji itu lantaran tidak menginginkan kehadiran anak tersebut di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, mengatakan, pelaku merasa kesal ataupun benci terhadap kehadiran korban di rumah tersebut. (Baca: Sadis, Balita 2 Tahun Kritis Usai Dianiaya oleh Bapak Tirinya)
"Itu anak tiri. Tersangka ini merupakan suami kedua dari pada ibu korban," ujar AKBP Febriansyah kepada wartawan, Jumat (23/8/2018).
Menurut AKBP Febriansyah, tersangka juga sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan serupa dan pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. (Baca juga: Bocah 2 Tahun yang Dianiaya Ayah Tirinya Meninggal Dunia)
"Tapi pada saat itu, tahun 2017, istri tersangka mencabut laporannya dan mencabut kesaksiannya, dikarenakan hubungan antara istri tersangka dan tersangka masih baru," tuturnya.
Namun kini, perbuatan tersangka tidak bisa diampuni lagi. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan online itu terancam dijerat hukuman mati.
Pelaku, Adrianus Sayow (27), saat ini sudah ditahan polisi. Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan aksi keji itu lantaran tidak menginginkan kehadiran anak tersebut di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, mengatakan, pelaku merasa kesal ataupun benci terhadap kehadiran korban di rumah tersebut. (Baca: Sadis, Balita 2 Tahun Kritis Usai Dianiaya oleh Bapak Tirinya)
"Itu anak tiri. Tersangka ini merupakan suami kedua dari pada ibu korban," ujar AKBP Febriansyah kepada wartawan, Jumat (23/8/2018).
Menurut AKBP Febriansyah, tersangka juga sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan serupa dan pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. (Baca juga: Bocah 2 Tahun yang Dianiaya Ayah Tirinya Meninggal Dunia)
"Tapi pada saat itu, tahun 2017, istri tersangka mencabut laporannya dan mencabut kesaksiannya, dikarenakan hubungan antara istri tersangka dan tersangka masih baru," tuturnya.
Namun kini, perbuatan tersangka tidak bisa diampuni lagi. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan online itu terancam dijerat hukuman mati.
(thm)