Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 15:46 WIB
Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas
A A A
SOLO - Polresta Solo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Eko Prasetio (28) pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH. Warga Manahan, Banjarsari, Solo itu pada Rabu (22/8/2018) lalu tewas setelah diduga sengaja ditabrak oleh IA (40) warga, Karanganyar dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ. Kasus itu mendapat perhatian publik karena IA kabarnya adalah bos perusahaan cat di Karanganyar.
Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Olah TKP dilakukan di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Olah TKP melibatkan TAA Dirlantas Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jateng, dan Labfor Polda Jateng.

Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo memimpin langsung jalannya olah TKP. Proses olah TKP berlangsung sekitar satu jam. “Ini (olah TKP) menambah bukti yang kami perlukan, menambah pembuktian yang akan kami lakukan dan memperkuat penyidikan yang telah kami lakukan,” kata Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Solo, Jawa Tengah usai olah TKP, Jumat (24/8/2018).

Hasil olah TKP masih perlu diolah namun pada prinsipnya telah mendapatkan apa yang dicari untuk mendukung penyidikan. “Kami tidak main main dalam menyidik kasus ini, kami professional dan semua yang mendukung proses penyidikan kami kerahkan,” timpalnya.
Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Sehingga proses penyidikan dapat berjalan professional, transparan, dan dipertanggungjawabkan. IA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat primer dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus itu sendiri terjadi karena cekcok antara korban dan pelaku di jalan. Sedangkan penyebab cekcok adalah macet, merasa terhalangi dan bersinggungan.

Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk mensinkronkan kembali. Polisi juga menyiapkan kuasa hukum jika tersangka tidak mampu menyediakan sendiri kuasa hukum mengingat ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang, dan tidak menyebarkan isu isu yang mengganggu kamtibmas di Solo.

“Jangan sampai kasus ini dipolitisir, sehingga menjurus ke arah SARA dan perpecahan di wilayah Solo,” tegasnya.

Kasat Rekrim Polresta Solo Kompol Fadli mengatakan, motif dalam peristiwa itu adalah unsur cekcok. Dari pertengkaran itu akhirnya menimbulkan kemarahan dan akhirnya menabrak korban hingga tewas seketika di lokasi kejadian.

Pihaknya telah memiliki bukti bukti yang menjelaskan kronologis peristiwa percekcokan hingga korban ditabrak. Diantaranya CCTV dan sekitar 10 saksi. Kejadian persis di timur Mapolresta Solo sekitar pukul 12.00 WIB itu ditangani dengan cepat.

Setelah kejadian, Polisi langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Setelah cecok pertama korban dan pelaku sempat berpisah karena jalannya berbeda. Namun di tengah jalan kemudian ketemu lagi. Sebab antara rumah korban dan pelaku jalurnya searah. Semula, pelaku bersama tiga rekannya. Namun sebelum peristiwa tragis itu, ketiga orang tersebut turun di rumah pelaku.“Jadi yang eksekusi hanya satu orang, kami punya saksinya,” ungkap Fadli. CCTV yang dipakai alat bukti antara lain di perempatan Jalan Pemuda, dan Jalan Supeno.
Ketika di Jalan KS Tubun sempat terjadi kejar kejaran darah arah utara ke selatan. Sebelum kejar kejaran terjadi, korban sempat menendang mobil tersangka. Menjelang perempatan timur Mapolresta Solo, Eko Prasetio yang naik motor Honda Beat berbalik arah, demikian pula tersangka IA yang naik mobil Mercy.

Selanjutnya, AI diduga sengaja menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke sepeda motor Eko Prasetio. Ditabrak dari belakang, korban terseret sekitar 13 meter dan meninggal di lokasi kejadian. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya negatif narkoba.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6962 seconds (0.1#10.140)