Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 15:46 WIB
Olah TKP, Bos Perusahaan...
Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas
A A A
SOLO - Polresta Solo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Eko Prasetio (28) pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH. Warga Manahan, Banjarsari, Solo itu pada Rabu (22/8/2018) lalu tewas setelah diduga sengaja ditabrak oleh IA (40) warga, Karanganyar dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ. Kasus itu mendapat perhatian publik karena IA kabarnya adalah bos perusahaan cat di Karanganyar.
Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Olah TKP dilakukan di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Olah TKP melibatkan TAA Dirlantas Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jateng, dan Labfor Polda Jateng.

Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo memimpin langsung jalannya olah TKP. Proses olah TKP berlangsung sekitar satu jam. “Ini (olah TKP) menambah bukti yang kami perlukan, menambah pembuktian yang akan kami lakukan dan memperkuat penyidikan yang telah kami lakukan,” kata Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Solo, Jawa Tengah usai olah TKP, Jumat (24/8/2018).

Hasil olah TKP masih perlu diolah namun pada prinsipnya telah mendapatkan apa yang dicari untuk mendukung penyidikan. “Kami tidak main main dalam menyidik kasus ini, kami professional dan semua yang mendukung proses penyidikan kami kerahkan,” timpalnya.
Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Sehingga proses penyidikan dapat berjalan professional, transparan, dan dipertanggungjawabkan. IA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat primer dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus itu sendiri terjadi karena cekcok antara korban dan pelaku di jalan. Sedangkan penyebab cekcok adalah macet, merasa terhalangi dan bersinggungan.

Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk mensinkronkan kembali. Polisi juga menyiapkan kuasa hukum jika tersangka tidak mampu menyediakan sendiri kuasa hukum mengingat ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang, dan tidak menyebarkan isu isu yang mengganggu kamtibmas di Solo.

“Jangan sampai kasus ini dipolitisir, sehingga menjurus ke arah SARA dan perpecahan di wilayah Solo,” tegasnya.

Kasat Rekrim Polresta Solo Kompol Fadli mengatakan, motif dalam peristiwa itu adalah unsur cekcok. Dari pertengkaran itu akhirnya menimbulkan kemarahan dan akhirnya menabrak korban hingga tewas seketika di lokasi kejadian.

Pihaknya telah memiliki bukti bukti yang menjelaskan kronologis peristiwa percekcokan hingga korban ditabrak. Diantaranya CCTV dan sekitar 10 saksi. Kejadian persis di timur Mapolresta Solo sekitar pukul 12.00 WIB itu ditangani dengan cepat.

Setelah kejadian, Polisi langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Setelah cecok pertama korban dan pelaku sempat berpisah karena jalannya berbeda. Namun di tengah jalan kemudian ketemu lagi. Sebab antara rumah korban dan pelaku jalurnya searah. Semula, pelaku bersama tiga rekannya. Namun sebelum peristiwa tragis itu, ketiga orang tersebut turun di rumah pelaku.“Jadi yang eksekusi hanya satu orang, kami punya saksinya,” ungkap Fadli. CCTV yang dipakai alat bukti antara lain di perempatan Jalan Pemuda, dan Jalan Supeno.
Ketika di Jalan KS Tubun sempat terjadi kejar kejaran darah arah utara ke selatan. Sebelum kejar kejaran terjadi, korban sempat menendang mobil tersangka. Menjelang perempatan timur Mapolresta Solo, Eko Prasetio yang naik motor Honda Beat berbalik arah, demikian pula tersangka IA yang naik mobil Mercy.

Selanjutnya, AI diduga sengaja menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke sepeda motor Eko Prasetio. Ditabrak dari belakang, korban terseret sekitar 13 meter dan meninggal di lokasi kejadian. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya negatif narkoba.
(sms)
Berita Terkait
Kronologis Tabrakan...
Kronologis Tabrakan Maut 2 Kapal di Perairan Indramayu
Pontianak Gempar, Tabrakan...
Pontianak Gempar, Tabrakan Beruntun di Bundaran Untan 1 Wanita Cantik Tewas 4 Luka Parah
BREAKING NEWS! Tabrakan...
BREAKING NEWS! Tabrakan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan 5 Tewas 4 Luka
Tabrakan Angkot dengan...
Tabrakan Angkot dengan Kereta Api, Empat Penumpang Tewas
Tabrakan Maut di Maros:...
Tabrakan Maut di Maros: Pengendara Motor Tewas, Seorang Anggota Polri Kritis
Truk Tabrak Minibus...
Truk Tabrak Minibus di Jalur Lingkar Pantura Pemalang, 5 Tewas Seketika
Berita Terkini
Dokter di Malang Buka...
Dokter di Malang Buka Suara, Beberkan Kronologi Tuduhan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya
42 menit yang lalu
Guru Biologi SMA di...
Guru Biologi SMA di Bandung yang Minta Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian Minta Maaf
42 menit yang lalu
PLN Icon Plus dan PNM...
PLN Icon Plus dan PNM Wujudkan Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan
42 menit yang lalu
Cegah Kekerasan Remaja,...
Cegah Kekerasan Remaja, Seminar Siswa dan Lokakarya Guru Digelar di Dompu NTB
54 menit yang lalu
Bentrokan di Kemang...
Bentrokan di Kemang Jaksel Pakai Senjata Api, Belasan Orang Diperiksa Polisi
1 jam yang lalu
Serahkan Bantuan Alat...
Serahkan Bantuan Alat Timbang, Anggota DPRD dari Perindo Marthen Adji Tingkatkan Layanan Posyandu di Sikka NTT
1 jam yang lalu
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved