Bea Cukai Soetta dan Polri Gagalkan 8 Penyelundupan Narkoba

Kamis, 23 Agustus 2018 - 10:22 WIB
Bea Cukai Soetta dan...
Bea Cukai Soetta dan Polri Gagalkan 8 Penyelundupan Narkoba
A A A
TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan delapan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dari kasus ini petugas menyita narkoba sebanyak 2.014 gram methamphetamine, 620 butir happy five, lima butir pil ekstasi serta 228,1 gram ganja.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, kasus pertama yang berhasil ditindak terjadi pada Minggu, 8 Juli 2018 di Terminal Kedatangan 2D, Bandara Soekarno-Hatta. Keberhasilan tersebut bermula dari hasil analisis petugas Bea Cukai atas data manifes penumpang pesawat Lion Air JT 287 rute Kuala Lumpur– Jakarta. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang penumpang wanita berinisial W (38) yang kedapatan membawa empat butir kapsul mengandung methamphetamine.”

Kapsul-kapsul berisi methamphetamine dengan total berat 342 gram tersebut, lanjut Erwin dibawa dengan cara disembunyikan di dalam pembalut yang dikenakannya serta dimasukkan ke dalam dubur. Petugas lantas berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E yang bertindak sebagai penerima barang. Berdasarkan pengakuan E, diduga terdapat keterlibatan seorang narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat dalam upaya penyelundupan narkotika ini.

Selanjutnya, pada Jumat, 3 Agustus 2018 lalu, petugas menangkap seorang penumpang pesawat Thai Lion SL 118 rute Bangkok-Jakarta di Terminal 2D berinisial PN (29). Dari yangan PN ditemukan satu plastik berisi butiran kristal bening yang disembunyikan di balik celana dalam yang dikenakannya.

“Dari hasil pengujian, butiran kristal tersebut positif mengandung methamphetamine seberat 316 gram," kata Erwin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Kamis (23/8/2018). Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap penerima penerima barang yakni, Y (38) dan A (46). Dari pengakuan kedua tersangka ini, tim kembali mendapat informasi akan adanya keterlibatan seorang narapidana di sebuah lapas di Jawa Tengah dalam kasus ini.

Pada Sabtu, 11 Agustus 2018 lalu, petugas kembali menangkap dua orang penumpang laki-laki eks pesawat Lion Air JT 283 rute Kuala Lumpur–Jakarta. Penumpang pertama, AT (WNI, 29) kedapatan membawa 280 butir happy five dan 0,5 gram methamphetamine yang disembunyikan di dalam tiga buah amplop yang disimpan dalam saku celananya.

Sedangkan rekannya, DS (WNI, 28) kedapatan menyembunyikan 340 butir happy five yang disembunyikan dengan modus yang sama. Atas temuan ini, petugas pun berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Masih di hari yang sama di lokasi yang berbeda, petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat Air Asia AK 529 asal Vietnam yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Melalui pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang laki-laki berinisial JS (26) menyembunyikan satu bungkus plastik di balik celana dalam yang dikenakannya yang berisi methamphetamine dengan jumlah berat bruto 1,99 gram, ketamine 0,61 gram, pil ekstasi (mdma) sebanyak 5 butir dan ganja kering seberat 1,1 gram.

Selain melalui barang bawaan penumpang, paket kiriman juga merupakan jalur favorit bagi penyelundup narkotika untuk memasukkan barang ke Indonesia secara ilegal. Salah satu upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman yang berhasil digagalkan oleh petugas terjadi pada Senin, 9 Juli 2018 di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT). Keberhasilan tersebut bermula dari kecurigaan petugas atas sebuah paket yang berasal dari Tanzania yang diberitahukan sebagai “stationery”.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, diketahui bahwa terdapat 15 wadah alat tulis yang di dalamnya masing-masing disembunyikan bungkusan plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto mencapai 504 gram. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan G (29) yang bertindak selaku penerima barang. Tak berhenti di sana, pada Sabtu, 14 Juli 2018, petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang berasal dari Amerika di sebuah gudang PJT.

Paket yang diberitahukan sebagai “Candy” tersebut berisi permen yang positif mengandung bahan aktif ganja seberat 227 gram, serta ganja bentuk liquid yang merupakan cairan vape. Petugas yang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW (24) yang bertindak sebagai penerima barang.

Pada Rabu, 1 Agustus 2018 lalu petugas mencurigai satu paket kiriman yang berasal dari Thailand, yang diberitahukan sebagai tas tangan wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati bahwa terdapat 10 buah tas tangan yang di dalam masing-masing tali/gagang tas tersebut berisi butiran kristal bening.
Berdasarkan pengujian, butiran kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine dengan total berat bruto 336 gram. Pengembangan kasus ini selanjutnya dilakukan oleh petugas bersama dengan Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada Senin, 6 Agustus 2018, petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman dari Thailand dengan modus serupa, yaitu tas tangan wanita. Kali ini, petugas mendapati sembilan buah tas tangan yang pada gagang tasnya disembunyikan butiran kristal methamphetamine seberat total 513 gram.

Petugas bersama dengan Bareskrim Polri selanjutnya melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial F (22) yang bertindak sebagai penerima barang.

Dari keterangan tersangka, tim memperoleh informasi bahwa ada keterlibatan narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat atas upaya penyelundupan narkotika ini.“Sesungguhnya, di balik keberhasilan penindakan atas upaya-upaya penyelundupan narkotika ini, kita dapat menyimpulkan bahwa permintaan narkotika untuk pengguna di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu, Bea Cukai bersama dengan jajaran aparat penegak hukum lainnya mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika di Indonesia hanya akan menjadi mimpi yang tidak akan terwujud,” tegas Erwin.
(whb)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan Peralatan Kesehatan untuk Puskesri Pagu-Pagu di Tanah Datar
8 menit yang lalu
Masyarakat Diimbau Hindari...
Masyarakat Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini pada Hari Buruh Besok
31 menit yang lalu
Sidang Mediasi Gugatan...
Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Mulai Digelar di PN Solo
57 menit yang lalu
Gelar Pertemuan dengan...
Gelar Pertemuan dengan Gubernur Papua Tengah, Michael Sianipar Tegaskan Partai Perindo Siap Sinergi Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
1 jam yang lalu
Sekjen Garda Satu Ajak...
Sekjen Garda Satu Ajak Masyarakat Dukung Program Gubernur NTT Melki Laka Lena
1 jam yang lalu
Billy Suwae Nakhodai...
Billy Suwae Nakhodai Partai Perindo Papua, Siap Menangkan Fakhiri-Aryoko di PSU dan Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved