Rusak Hutan Lindung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 22 Agustus 2018 - 19:25 WIB
Rusak Hutan Lindung,...
Rusak Hutan Lindung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
A A A
BINTAN - Satreskrim Polres Bintan akhirnya menetapkan dua orang tersangka masing-masing Eko Subiantoro (42) dan Eding Sarifudin (45) dalam kasus pengrusakan Kawasan Hutan Lindung yang berada di Jalan Kapas Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bintan Utara itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat adanya pengrusakan hutan lindung yang dilakukan oleh kedua pelaku pada 21 Juli 2018 hingga 24 Juli 2018 lalu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan,” ungkap Adi Kuasa, Rabu (22/8/2018).

Adi Kuasa melanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya bahwa dari hasil survei lapangan di lokasi TKP pihaknya menemukan adanha kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung.

“Akibat pembuatan jalan tersebut pohon-pohon yang berada dalam kawasan hutan tersebut ada sebagian yang telah rusak dan mati,” timpal Adi Kuasa.

Dia menyampaikan, pihaknya kemudian meminta pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk menentukan area kawasan hutan tersebut untuk memastikan apakah status kawasan hutan yang dirusak tersebut.

“Berdasarkan hasil titik koordinat yang didapatkan, disimpulkan bahwa lokasi pembuatan jalan dan pembukaan lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidik lebih lanjut atas paristiwa ini, dan mengamankan berbagi alat bukti dan kedua tersangka.

“Terlapor beserta barang bukti berupa alat berat (loader) dibawa ke kantor Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Pendekatan Yurisdiksi...
Pendekatan Yurisdiksi Dinilai Penting untuk Dorong Perlindungan Hutan
Indonesia Dorong Kesetaraan...
Indonesia Dorong Kesetaraan dalam Sertifikasi Pengelolaan Hutan
Dari Hutan Kota ke Kota...
Dari Hutan Kota ke Kota Hutan
Indonesia Pimpin Dialog...
Indonesia Pimpin Dialog FACT, 23 Negara Janji Bantu Hutan-hutan Dunia
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
2 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
4 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
6 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
6 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
6 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
7 jam yang lalu
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved