Rusak Hutan Lindung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 22 Agustus 2018 - 19:25 WIB
Rusak Hutan Lindung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rusak Hutan Lindung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
A A A
BINTAN - Satreskrim Polres Bintan akhirnya menetapkan dua orang tersangka masing-masing Eko Subiantoro (42) dan Eding Sarifudin (45) dalam kasus pengrusakan Kawasan Hutan Lindung yang berada di Jalan Kapas Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bintan Utara itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat adanya pengrusakan hutan lindung yang dilakukan oleh kedua pelaku pada 21 Juli 2018 hingga 24 Juli 2018 lalu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan,” ungkap Adi Kuasa, Rabu (22/8/2018).

Adi Kuasa melanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya bahwa dari hasil survei lapangan di lokasi TKP pihaknya menemukan adanha kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung.

“Akibat pembuatan jalan tersebut pohon-pohon yang berada dalam kawasan hutan tersebut ada sebagian yang telah rusak dan mati,” timpal Adi Kuasa.

Dia menyampaikan, pihaknya kemudian meminta pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk menentukan area kawasan hutan tersebut untuk memastikan apakah status kawasan hutan yang dirusak tersebut.

“Berdasarkan hasil titik koordinat yang didapatkan, disimpulkan bahwa lokasi pembuatan jalan dan pembukaan lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidik lebih lanjut atas paristiwa ini, dan mengamankan berbagi alat bukti dan kedua tersangka.

“Terlapor beserta barang bukti berupa alat berat (loader) dibawa ke kantor Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0100 seconds (0.1#10.140)