Polisi Ringkus Penganiaya PRT yang Digunduli di Depan Umum

Rabu, 22 Agustus 2018 - 16:14 WIB
Polisi Ringkus Penganiaya...
Polisi Ringkus Penganiaya PRT yang Digunduli di Depan Umum
A A A
BOGOR - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dan Polsek Parung Panjang membekuk EA (37), pelaku yang menganiaya serta menggunduli Maghfiroh (28), buruh perempuan asal Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/8/2018).

Informasi dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Kemang-Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 03.00 WIB, setelah petugas mendapatkan laporan terkait kasus perselisihan yang menimpa Maghfiroh hingga sempat viral di media sosial.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan kasus ini bermula adanya laporan tindakan persekusi terhadap korban yang viral di media sosial. (Baca juga: Sadis, PRT Ini Dianiaya dan Digunduli Majikan di Depan Umum )

"Saat itu juga kita tindak lanjuti, terlihat penanganan dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo. 352 KUHP, yang kasusnya sempat viral di medsos," jelasnya di Bogor, Rabu (22/8/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat 10 Agustus 2018, saat korban yang merupakan warga Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor itu sedang bekerja di salah satu perusahaan konveksi.

"Saat itu datang pelaku atas nama Sdr. EA didampingi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya serta memukul korban," paparnya.

Saat itu juga pelaku membawa korban ke tukang cukur sehingga rambut korban dipotong sampai botak. Bahkan Hp milik korban juga dirampas. "Selanjutnya korban dengan cara paksa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran, Jakarta (Selatan)," jelasnya.

Polisi Ringkus Penganiaya PRT yang Digunduli di Depan Umum


Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsungnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Parung Panjang. "Saat itu juga kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan terlapor, serta melakukan permintaan visum di Puskesmas Parung Panjang dan gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut sehubungan penanganan cepat kasus ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil penyidikan sementara, modus operandi terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor dengan cara memukul dan mencukur rambut korban dan merampas HP milik korban," terangnya.

Adapun kronologis penangkapan berawal ketika tersangka EA sedang berada di jalan dengan tujuan berangkat ke rumah temannya. Saat itu juga, tersangka yang sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Parung langsung diringkus.

Polisi Ringkus Penganiaya PRT yang Digunduli di Depan Umum


"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati," paparnya.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 352 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. "Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
9 menit yang lalu
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
1 jam yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
1 jam yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
2 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
2 jam yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved