Polisi Ringkus Penganiaya PRT yang Digunduli di Depan Umum
Rabu, 22 Agustus 2018 - 16:14 WIB
Polisi Ringkus Penganiaya PRT yang Digunduli di Depan Umum
A
A
A
BOGOR - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dan Polsek Parung Panjang membekuk EA (37), pelaku yang menganiaya serta menggunduli Maghfiroh (28), buruh perempuan asal Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/8/2018).
Informasi dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Kemang-Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 03.00 WIB, setelah petugas mendapatkan laporan terkait kasus perselisihan yang menimpa Maghfiroh hingga sempat viral di media sosial.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan kasus ini bermula adanya laporan tindakan persekusi terhadap korban yang viral di media sosial. (Baca juga: Sadis, PRT Ini Dianiaya dan Digunduli Majikan di Depan Umum )
"Saat itu juga kita tindak lanjuti, terlihat penanganan dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo. 352 KUHP, yang kasusnya sempat viral di medsos," jelasnya di Bogor, Rabu (22/8/2018).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat 10 Agustus 2018, saat korban yang merupakan warga Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor itu sedang bekerja di salah satu perusahaan konveksi.
"Saat itu datang pelaku atas nama Sdr. EA didampingi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya serta memukul korban," paparnya.
Saat itu juga pelaku membawa korban ke tukang cukur sehingga rambut korban dipotong sampai botak. Bahkan Hp milik korban juga dirampas. "Selanjutnya korban dengan cara paksa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran, Jakarta (Selatan)," jelasnya.
![Polisi Ringkus Penganiaya PRT yang Digunduli di Depan Umum]()
Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsungnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Parung Panjang. "Saat itu juga kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan terlapor, serta melakukan permintaan visum di Puskesmas Parung Panjang dan gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut sehubungan penanganan cepat kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil penyidikan sementara, modus operandi terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor dengan cara memukul dan mencukur rambut korban dan merampas HP milik korban," terangnya.
Adapun kronologis penangkapan berawal ketika tersangka EA sedang berada di jalan dengan tujuan berangkat ke rumah temannya. Saat itu juga, tersangka yang sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Parung langsung diringkus.
![Polisi Ringkus Penganiaya PRT yang Digunduli di Depan Umum]()
"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati," paparnya.
Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 352 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. "Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya," jelasnya.
Informasi dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Kemang-Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 03.00 WIB, setelah petugas mendapatkan laporan terkait kasus perselisihan yang menimpa Maghfiroh hingga sempat viral di media sosial.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan kasus ini bermula adanya laporan tindakan persekusi terhadap korban yang viral di media sosial. (Baca juga: Sadis, PRT Ini Dianiaya dan Digunduli Majikan di Depan Umum )
"Saat itu juga kita tindak lanjuti, terlihat penanganan dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo. 352 KUHP, yang kasusnya sempat viral di medsos," jelasnya di Bogor, Rabu (22/8/2018).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat 10 Agustus 2018, saat korban yang merupakan warga Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor itu sedang bekerja di salah satu perusahaan konveksi.
"Saat itu datang pelaku atas nama Sdr. EA didampingi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya serta memukul korban," paparnya.
Saat itu juga pelaku membawa korban ke tukang cukur sehingga rambut korban dipotong sampai botak. Bahkan Hp milik korban juga dirampas. "Selanjutnya korban dengan cara paksa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran, Jakarta (Selatan)," jelasnya.

Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsungnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Parung Panjang. "Saat itu juga kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan terlapor, serta melakukan permintaan visum di Puskesmas Parung Panjang dan gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut sehubungan penanganan cepat kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil penyidikan sementara, modus operandi terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor dengan cara memukul dan mencukur rambut korban dan merampas HP milik korban," terangnya.
Adapun kronologis penangkapan berawal ketika tersangka EA sedang berada di jalan dengan tujuan berangkat ke rumah temannya. Saat itu juga, tersangka yang sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Parung langsung diringkus.

"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati," paparnya.
Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 352 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. "Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya," jelasnya.
(mhd)