158 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
A
A
A
TANJUNG PINANG - Sebanyak 158 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi secara mandiri dari Malaysia, sejak Rabu (15/8/2018) lalu. TKI bermasalah itu dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Informasi yang diterima, para TKI bermasalah dideportasi secara mandiri melalui Konsukat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Mereka berangkat menggunakan Kapal MV Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Setelah tiba di pelabuhan, petugas Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang langsung mendatanya. Kemudian, mereka diserahkan ke pihak RPTC Tanjungpinang.
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan deportasi mandiri 158 orang TKI bermasalah dari Malaysia. Dia menyampaikan, data yang diterimanya bahwa sebanyak 138 orang dari Depot Tahanan Imgresen Pekan Nenas, Negeri Johor Bahru dan 20 orang lagi dari Depot Tahanan Imigresen Trengganu.
"Rata-rata mereka yang dideportasi itu tidak dilengkapi dokumen resmi bekerja di Malaysia," kata Daniel di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Jumat (17/8/2018).
Daniel menyampaikan, dalam bulan Agustus ini sudah dua kali TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia. Depeortasi pertama dilaksanakan 1 Agustus lalu sebanyak 139 orang dan deportasi kedua sebanyak 158 orang. Untuk proses selanjutnya mereka (TKI bermasalah) ditangani pihak RPTC Tanjungpinang.
"Setelah semuanya diperiksa, mereka langsung dibawa ke RPTC Tanjungpinang untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing," kata dia.
Terpisah, Koordinator Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M Matakena mengatakan, semua TKI bermasalah yang baru dideportasi telah berada di RPTC Tanjungpinang. Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat untuk melaksanakan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
"Secepatnya kita akan laksanakan pemulangan (158 TKI bermaslah) ke daerah asal masing-masing. Kita masih menunggu arahan dari pusat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dipulangkan," kata Pitter.
Dia menyampaikan, para TKI bermasalah itu bisa pulang sendiri ke daerah asal masing-masing tanpa harus menunggu pemulangan dari RPTC Tanjungpinang. "Kalau mau dijemput keluarga bisa atau mau pulang sendiri ke daerah asalnya bisa juga, tanpa harus menunggu jadwal pemulangan dari kita," tutup Pitter.
Informasi yang diterima, para TKI bermasalah dideportasi secara mandiri melalui Konsukat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Mereka berangkat menggunakan Kapal MV Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Setelah tiba di pelabuhan, petugas Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang langsung mendatanya. Kemudian, mereka diserahkan ke pihak RPTC Tanjungpinang.
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan deportasi mandiri 158 orang TKI bermasalah dari Malaysia. Dia menyampaikan, data yang diterimanya bahwa sebanyak 138 orang dari Depot Tahanan Imgresen Pekan Nenas, Negeri Johor Bahru dan 20 orang lagi dari Depot Tahanan Imigresen Trengganu.
"Rata-rata mereka yang dideportasi itu tidak dilengkapi dokumen resmi bekerja di Malaysia," kata Daniel di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Jumat (17/8/2018).
Daniel menyampaikan, dalam bulan Agustus ini sudah dua kali TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia. Depeortasi pertama dilaksanakan 1 Agustus lalu sebanyak 139 orang dan deportasi kedua sebanyak 158 orang. Untuk proses selanjutnya mereka (TKI bermasalah) ditangani pihak RPTC Tanjungpinang.
"Setelah semuanya diperiksa, mereka langsung dibawa ke RPTC Tanjungpinang untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing," kata dia.
Terpisah, Koordinator Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M Matakena mengatakan, semua TKI bermasalah yang baru dideportasi telah berada di RPTC Tanjungpinang. Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat untuk melaksanakan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
"Secepatnya kita akan laksanakan pemulangan (158 TKI bermaslah) ke daerah asal masing-masing. Kita masih menunggu arahan dari pusat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dipulangkan," kata Pitter.
Dia menyampaikan, para TKI bermasalah itu bisa pulang sendiri ke daerah asal masing-masing tanpa harus menunggu pemulangan dari RPTC Tanjungpinang. "Kalau mau dijemput keluarga bisa atau mau pulang sendiri ke daerah asalnya bisa juga, tanpa harus menunggu jadwal pemulangan dari kita," tutup Pitter.
(rhs)