Bea Cukai Nunukan dan Kepolisian Gagalkan 4 Penyelundupan Sabu-Sabu
A
A
A
NUNUKAN - Petugas Bea Cukai Nunukan kembali mencegah pemasukan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1,011 kg. Pencegahan ini merupakan hasil pengembangan lebih lanjut serial penindakan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) dari kasus dengan barang bukti seberat 100 gram dengan seorang tersangka.
Kasus kedua 9,126 kg dengan 7 orang tersangka dan kasus ketiga 2,2 kg dengan seorang tersangka. Terbaru pada Jumat 3 Agustus 2018 di Pelabuhan Tunontaka Nunukan dengan barang bukti total sejumlah 1,011 kg, hasil penindakan Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Kalbagtim.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M Solafudin mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Pada Jumat 3 Agustus 2018 pukul 17.30 Wita, petugas mendapat informasi dari tim intelijen akan ada pembawaan narkotika dari Pelabuhan Bambangan.
“Rute yang ditempuh Tawau, Malaysia-Sungai Nyamuk, Bambangan, Nunukan menuju Pelabuhan Tunontaka Nunukan yang dibawa oleh TKI ilegal, yang diurus oleh pengurus TKI dan buruh angkut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/8/2018).
Kemudian saat dilakukan pemindaian di mesin X-ray, petugas mencurigai salah tas punggung yang dibawa salah seorang TKI, diduga berisi serbuk yang terindikasi sabu-sabu. Setelah ditunggu beberapa lama, pemilik barang tidak datang untuk menyaksikan dan melakukan pemeriksaan.
Sampai dengan hari Sabtu, 4 Agustus 2018 pukul 12.00 WITA pemilik barang belum/tidak datang. Kemudian diamankan seorang perempuan berinisial M yang berprofesi sebagai pengurus barang dan diduga mengetahui pemilik tas punggung tersebut.
Menurut M, pemilik tas punggung tersebut adalah TKI ilegal yang menempuh rute Tawau, Malaysia-Sungai Nyamuk-Bambangan-Nunukan menuju Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai dan anggota Satreskoba Polres Nunukan.
“Dalam tas punggung tersebut ditemukan 2 bungkus plastik besar tersegel dengan lakban cokelat, yang di dalamnya terdapat masing-masing 10 (sepuluh) bungkus plastik bening. Sehingga total barang adalah 20 bungkus plastik bening,” papar Solafudin.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengujian menggunakan alat trace detector yaitu Target ID, menunjukan hasil positif sabu-sabu. Dari hasil pencacahan/penimbangan diketahui berat bruto 1,011 kg.
Pada Sabtu 11 Agustus 2018, Tim dari Satreskoba Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah diketahui keberadaannya mulai dari Samarinda-Balikpapan-Tarakan-Nunukan.
Dari pengejaran ini telah ditangkap 5 orang tersangka. Jadi dari hasil 4 penindakan tersebut total sabu yang diungkap seberat 12,411 kg dengan total tersangka sebanyak 14 orang.
Kasus kedua 9,126 kg dengan 7 orang tersangka dan kasus ketiga 2,2 kg dengan seorang tersangka. Terbaru pada Jumat 3 Agustus 2018 di Pelabuhan Tunontaka Nunukan dengan barang bukti total sejumlah 1,011 kg, hasil penindakan Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Kalbagtim.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M Solafudin mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Pada Jumat 3 Agustus 2018 pukul 17.30 Wita, petugas mendapat informasi dari tim intelijen akan ada pembawaan narkotika dari Pelabuhan Bambangan.
“Rute yang ditempuh Tawau, Malaysia-Sungai Nyamuk, Bambangan, Nunukan menuju Pelabuhan Tunontaka Nunukan yang dibawa oleh TKI ilegal, yang diurus oleh pengurus TKI dan buruh angkut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/8/2018).
Kemudian saat dilakukan pemindaian di mesin X-ray, petugas mencurigai salah tas punggung yang dibawa salah seorang TKI, diduga berisi serbuk yang terindikasi sabu-sabu. Setelah ditunggu beberapa lama, pemilik barang tidak datang untuk menyaksikan dan melakukan pemeriksaan.
Sampai dengan hari Sabtu, 4 Agustus 2018 pukul 12.00 WITA pemilik barang belum/tidak datang. Kemudian diamankan seorang perempuan berinisial M yang berprofesi sebagai pengurus barang dan diduga mengetahui pemilik tas punggung tersebut.
Menurut M, pemilik tas punggung tersebut adalah TKI ilegal yang menempuh rute Tawau, Malaysia-Sungai Nyamuk-Bambangan-Nunukan menuju Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai dan anggota Satreskoba Polres Nunukan.
“Dalam tas punggung tersebut ditemukan 2 bungkus plastik besar tersegel dengan lakban cokelat, yang di dalamnya terdapat masing-masing 10 (sepuluh) bungkus plastik bening. Sehingga total barang adalah 20 bungkus plastik bening,” papar Solafudin.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengujian menggunakan alat trace detector yaitu Target ID, menunjukan hasil positif sabu-sabu. Dari hasil pencacahan/penimbangan diketahui berat bruto 1,011 kg.
Pada Sabtu 11 Agustus 2018, Tim dari Satreskoba Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah diketahui keberadaannya mulai dari Samarinda-Balikpapan-Tarakan-Nunukan.
Dari pengejaran ini telah ditangkap 5 orang tersangka. Jadi dari hasil 4 penindakan tersebut total sabu yang diungkap seberat 12,411 kg dengan total tersangka sebanyak 14 orang.
(wib)