Bea Cukai Malang Amankan 433.504 Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi

Senin, 13 Agustus 2018 - 12:35 WIB
Bea Cukai Malang Amankan...
Bea Cukai Malang Amankan 433.504 Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi
A A A
MALANG - Stop rokok ilegal tampaknya bukan sekedar jargon semata, tapi sebuah semangat yang ditampilkan melalui tindakan nyata oleh Bea Cukai Malang yang kembali mengamankan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sudah beberapa kali Kecamatan Gondanglegi menjadi lokasi operasi Bea Cukai Malang. Operasi kali ini dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada Selasa (07/08/2018) di rumah terduga berinisial J yang berada di wilayah Gondanglegi Wetan dan Rabu (08/08/2018) di salah satu rumah di Desa Panggungrejo. Kedua tempat tersebut masih dalam wilayah kecamatan yang sama, yaitu Kecamatan Gondanglegi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy HK mengungkapkan kronologi penindakan cukai tersebut, "bermula dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar bahwa terduga berinisial J diduga kerap menimbun/menyimpan rokok ilegal di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan warga sekitar guna menentukan waktu yang tepat untuk mulai melakukan operasi."

Selasa (07/08/2018) pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa terduga sedang menimbun/menyimpan rokok ilegal di rumahnya. Petugas yang saat itu sedang berlatih bela diri di kantor pun bergegas menuju rumah yang menjadi target operasi.Sesampainya di tempat, sekitar pukul 18.00 WIB petugas memeriksa rumah milik J. Tidak terdapat tanda-tanda pemilik rumah berada di tempat, petugas mendatangi ketua RT setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah milik J. Setelah mendapat izin, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap rumah J.

Alhasil, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 889 bungkus atau sekitar 14.504 batang yang terdapat di dalam rumah J tersebut. Di samping itu, di halaman rumah J terdapat minibus warna coklat yang di dalamnya juga terdapat karton-karton berisi rokok ilegal jenis SKM sebanyak 7.700 bungkus atau sekitar 154.000 batang. Jadi total rokok ilegal yang berhasil di amankan di kediaman J sebanyak kurang lebih 168.504 batang.

Tepat pukul 20.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Selang sehari setelahnya, di Desa Panggungrejo, Rabu (08/08/2018) petugas Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi terhadap rokok ilegal. Operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat rumah yang diduga menjadi tempat menimbun/menyimpan rokok ilegal.

Pukul 09.30 WIB petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. Petugas menemukan di dalamnya barang berupa bukti rokok ilegal sebanyak kurang lebih 265.080 batang, etiket sebanyak 5 karton, dan alat packing sebanyak 1 buah. Pukul 11.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor.

Kedua pelanggaran tersebut melanggar Pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sampai berita ini dibuat, kedua kasus tersebut sedang sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. "Total rokok ilegal yang berhasil kami amankan dari kedua operasi dalam dua hari berturut-turut tersebut sebanyak 433.504 batang. Potensi kerugian negara kami taksir kurang lebih sekitar Rp160.426.080,00," pungkas Rudy.
(amm)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
Kepala Posko PRR Aceh...
Kepala Posko PRR Aceh Apresiasi TNI Bangun Jembatan Gantung di Kampung Reje Payung
5 menit yang lalu
Pendiri BSB Temukan...
Pendiri BSB Temukan Inovasi Teknologi Pirolisis, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
1 jam yang lalu
Video Viral di Lubuk...
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
1 jam yang lalu
Pengelolaan Konflik...
Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
2 jam yang lalu
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
3 jam yang lalu
Generasi Emas Intitute...
Generasi Emas Intitute Ajak Anak Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved