Seorang Dukun Cabuli Bocah di Rumah dan Pemakaman
A
A
A
KUNINGAN - Seorang kakek berprofesi sebagai dukun tega mencabuli korban di bawah umur yang hendak berobat. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali, di rumah dan di pemakaman di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
RK (60), dukun tersebut, hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, Jumat (10/8/2018). Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali di dalam rumahnya dan di area pemakaman.
Sebelumnya, tersangka mengajak korban ke dalam kamar untuk diobati. Namun, setelah dibawa ke dalam kamar korban malah disetubuhi pelaku. Pelaku pun meminta korban M (13) tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang tuanya.
Namun, ternyata korban mengadukan hal itu kepada orang tuanya. Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli RK, langsung melaporkan hal itu kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku RK dijerat Pasal 76 e atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
RK (60), dukun tersebut, hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, Jumat (10/8/2018). Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali di dalam rumahnya dan di area pemakaman.
Sebelumnya, tersangka mengajak korban ke dalam kamar untuk diobati. Namun, setelah dibawa ke dalam kamar korban malah disetubuhi pelaku. Pelaku pun meminta korban M (13) tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang tuanya.
Namun, ternyata korban mengadukan hal itu kepada orang tuanya. Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli RK, langsung melaporkan hal itu kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku RK dijerat Pasal 76 e atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
(zik)