Kejari Tanjung Perak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jasmas

Kamis, 02 Agustus 2018 - 20:50 WIB
Kejari Tanjung Perak...
Kejari Tanjung Perak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jasmas
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengusut dugaan korupsi dana hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) pada 2017. Kali ini, yang diperiksa adalah Syaiful Aidy, anggota DPRD Kota Surabaya dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Pemeriksaan Syaiful Aidy oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak dilakukan pada Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa ditemani kuasa hukum, dia langsung masuk ke ruangan Pidsus guna menjalani pemeriksaan.

Setelah berjalan hampir lima jam, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya keluar dari gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Saya diberi sebanyak 45 pertanyaan. Pertanyaan seputar itu (dana Jasmas),” katanya seusai pemeriksaan.

Secara rinci, lanjut dia, materi pemeriksaan hampir sama dengan anggota dewan lainnya, yakni mengenai mekanisme pencairan dana hibah tersebut. Pihaknya mengaku ada konstituennya yang mengajukan proposal Jasmas.

Namun dia mengaku tak hafal berapa besar nilai yang diajukannya. Dia juga mengaku tidak ada satupun konstituennya yang anggarannya Jasmasnya cair. “Saya tidak tahu menahu masalah ini (dugaan korupsi dana Jasmas),” ujarnya singkat sembari bergegas menuju ke mobilnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani menjelaskan, penyidik memeriksa Syaiful Aidy terkait pengetahuannya tentang Jasmas. Setelah Syaiful Aidy, masih ada tiga anggota dewan tersisa yang akan diperiksa. Ketiga anggota dewan ini akan diperiksa pekan depan.

“Pemanggilan dan pemanggilan anggota dewan ini untuk menambah alat bukti sehingga bisa mengerucut pada tersangka. Progresnya sudah bagus. Tinggal menentukan tersangka,” tegasnya.

Diketahui, dugaan korupsi dana Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan barang. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up).
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
18 menit yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
20 menit yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
43 menit yang lalu
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
2 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
2 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved