Kejari Tanjung Perak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jasmas

Kamis, 02 Agustus 2018 - 20:50 WIB
Kejari Tanjung Perak...
Kejari Tanjung Perak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jasmas
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengusut dugaan korupsi dana hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) pada 2017. Kali ini, yang diperiksa adalah Syaiful Aidy, anggota DPRD Kota Surabaya dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Pemeriksaan Syaiful Aidy oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak dilakukan pada Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa ditemani kuasa hukum, dia langsung masuk ke ruangan Pidsus guna menjalani pemeriksaan.

Setelah berjalan hampir lima jam, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya keluar dari gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Saya diberi sebanyak 45 pertanyaan. Pertanyaan seputar itu (dana Jasmas),” katanya seusai pemeriksaan.

Secara rinci, lanjut dia, materi pemeriksaan hampir sama dengan anggota dewan lainnya, yakni mengenai mekanisme pencairan dana hibah tersebut. Pihaknya mengaku ada konstituennya yang mengajukan proposal Jasmas.

Namun dia mengaku tak hafal berapa besar nilai yang diajukannya. Dia juga mengaku tidak ada satupun konstituennya yang anggarannya Jasmasnya cair. “Saya tidak tahu menahu masalah ini (dugaan korupsi dana Jasmas),” ujarnya singkat sembari bergegas menuju ke mobilnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani menjelaskan, penyidik memeriksa Syaiful Aidy terkait pengetahuannya tentang Jasmas. Setelah Syaiful Aidy, masih ada tiga anggota dewan tersisa yang akan diperiksa. Ketiga anggota dewan ini akan diperiksa pekan depan.

“Pemanggilan dan pemanggilan anggota dewan ini untuk menambah alat bukti sehingga bisa mengerucut pada tersangka. Progresnya sudah bagus. Tinggal menentukan tersangka,” tegasnya.

Diketahui, dugaan korupsi dana Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan barang. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up).
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
53 menit yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
2 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
3 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
4 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved