Puluhan Perempuan Pekerja Kafe Diamankan Satpol PP
A
A
A
DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan TNI/Polri melaksanakan penertiban dan sidak berbagai tempat hiburan malam, pada Rabu 1 Agustus 2018 malam.
Petugas mendatangi Cafe Banjar, Cafe Doi, Cafe Cosmik, dan Cefe Janger. Petugas mengamankan sebanyak 33 perempuan pekerja kafe karena tak memiliki identitas.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman,"kata Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewe Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis (2/8/2018).
Dia menjelaskan, dari seluruh kafe yang didatangi tim gabungan, para pemilik dan pegawai tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta surat izin sesuai dengan peruntukan usaha.
"Baik pemilik dan pegawai kafe, sebagian besar tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta izin usaha. Untuk sementara kami amankan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sidak sekaligus penertiban terhadap penduduk non-permanen ini telah sesuai dengan Perda No 1/2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usaha," pungkasnya.
Seorang pekerja kafe, Fitriawati asal Banyuwangi mengaku, bekerja di kafe tersebut diajak seoarang temannya. Dia mengatakan, orangtuanya mengetahui pekerjaanya sebagai waitress kafe remang-remang. “Saya juga baru kerja seperti ini, kalau untuk identitas, KTP saya hilang,” ungkapnya.
Petugas mendatangi Cafe Banjar, Cafe Doi, Cafe Cosmik, dan Cefe Janger. Petugas mengamankan sebanyak 33 perempuan pekerja kafe karena tak memiliki identitas.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman,"kata Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewe Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis (2/8/2018).
Dia menjelaskan, dari seluruh kafe yang didatangi tim gabungan, para pemilik dan pegawai tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta surat izin sesuai dengan peruntukan usaha.
"Baik pemilik dan pegawai kafe, sebagian besar tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta izin usaha. Untuk sementara kami amankan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sidak sekaligus penertiban terhadap penduduk non-permanen ini telah sesuai dengan Perda No 1/2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usaha," pungkasnya.
Seorang pekerja kafe, Fitriawati asal Banyuwangi mengaku, bekerja di kafe tersebut diajak seoarang temannya. Dia mengatakan, orangtuanya mengetahui pekerjaanya sebagai waitress kafe remang-remang. “Saya juga baru kerja seperti ini, kalau untuk identitas, KTP saya hilang,” ungkapnya.
(wib)