Biadab! Pembantu Ini Bunuh Anak Majikan karena Dilarang Pacaran
A
A
A
SERANG - SN (25) tega membunuh anak majikannya Ratifah Rafsani Ahmad (3). Aksi biadab wanita itu dilakukan hanya karena sakit hati lantaran ibu korban memarahi dan melarang pacar SN untuk datang lagi ke rumah majikannya.
"Korban ini sakit hati kepada majikannya kemudian dilampiaskan kepada anak dari pada majikannya. Sakit hati dimarahin, pacarnya tidak boleh datang ke tempat kerjanya atau majikannya," kata Kapolres Serang AKPB Indra Gunawan, Rabu (1/8/2018).
Kekasih pujaan pelaku ini datang ke rumah majikannya pada tanggal 30 Juli 2018 malam. Namun, majikannya tidak senang dengan kelakuan pelaku dan memarahinya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku, korban pada saat ditinggal oleh orang tuanya bekerja tidak berhenti menangis. Sehingga pelaku kesal dan memukul korban di bagian dagu, lengan kemudian menceburkannya ke dalam ember berisikan air dengan posisi kepala di bawah kaki di atas.
"Dari pengakuannya, pelaku ini punya niat pada pagi harinya sebelum melakukannya, kemudian sudah merencakan menghabisi nyawa balita ini," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tentang perlindungan anak jo Pasal 339 jo 340 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Korban ini sakit hati kepada majikannya kemudian dilampiaskan kepada anak dari pada majikannya. Sakit hati dimarahin, pacarnya tidak boleh datang ke tempat kerjanya atau majikannya," kata Kapolres Serang AKPB Indra Gunawan, Rabu (1/8/2018).
Kekasih pujaan pelaku ini datang ke rumah majikannya pada tanggal 30 Juli 2018 malam. Namun, majikannya tidak senang dengan kelakuan pelaku dan memarahinya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku, korban pada saat ditinggal oleh orang tuanya bekerja tidak berhenti menangis. Sehingga pelaku kesal dan memukul korban di bagian dagu, lengan kemudian menceburkannya ke dalam ember berisikan air dengan posisi kepala di bawah kaki di atas.
"Dari pengakuannya, pelaku ini punya niat pada pagi harinya sebelum melakukannya, kemudian sudah merencakan menghabisi nyawa balita ini," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tentang perlindungan anak jo Pasal 339 jo 340 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
(nag)