Warga Surabaya Bisa Cetak Akta Kelahiran Sendiri

Selasa, 31 Juli 2018 - 15:31 WIB
Warga Surabaya Bisa...
Warga Surabaya Bisa Cetak Akta Kelahiran Sendiri
A A A
SURABAYA - Panjangnya birokrasi kepengurusan akta kelahiran kini bisa dipangkas. Bahkan, warga Surabaya kini bisa mencetak sendiri akta kelahiran di rumahnya masing-masing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, pihaknya memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus surat akta kelahiran yang dapat dicetak sendiri oleh pemohon. Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

“Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut,” ujar Anang, panggilan akrabnya, Selasa (31/7/2018).

Dia menambahkan, proses pencetakan surat akta kelahiran secara online bisa dilakukan. Setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, para orang tua diminta menyiapkan fotocopy akte nikah orang tua, fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Semua berkas tersebut sudah discan untuk bisa diupload.

“Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengupload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” ungkapnya.

Bagi pemohon yang sudah mengupload berkas, katanya, akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. “Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil,” ucapnya.

Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data, Anang menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login. “Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan,” ungkapnya.

Proses pencetakan akte kelahiran online itu sendiri, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan. “Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja,” ujarnya.

Anang menambahkan, pelayanan cetak akte kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja. “Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung,” katanya.
(wib)
Berita Terkait
Protokol Kesehatan di...
Protokol Kesehatan di Berbagai Tempat Ditetapkan dengan Ketat
Pemkot Surabaya Kembali...
Pemkot Surabaya Kembali Perketat 19 Pos Masuk Surabaya
Pemkot Surabaya Sukses...
Pemkot Surabaya Sukses Gelar Kembali Parade Surabaya Juang
Alokasikan Rp 819 Miliar...
Alokasikan Rp 819 Miliar untuk Tangani Covid-19 di Surabaya
Libatkan Kader, Pemko...
Libatkan Kader, Pemko Surabaya Permudah Identifikasi Masalah dengan Aplikasi Sayang Warga
Ini Upaya Pemkot Surabaya...
Ini Upaya Pemkot Surabaya Maksimalkan Potensi Wisata Perkampungan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
33 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
54 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved