Warga Surabaya Bisa Cetak Akta Kelahiran Sendiri

Selasa, 31 Juli 2018 - 15:31 WIB
Warga Surabaya Bisa...
Warga Surabaya Bisa Cetak Akta Kelahiran Sendiri
A A A
SURABAYA - Panjangnya birokrasi kepengurusan akta kelahiran kini bisa dipangkas. Bahkan, warga Surabaya kini bisa mencetak sendiri akta kelahiran di rumahnya masing-masing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, pihaknya memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus surat akta kelahiran yang dapat dicetak sendiri oleh pemohon. Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

“Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut,” ujar Anang, panggilan akrabnya, Selasa (31/7/2018).

Dia menambahkan, proses pencetakan surat akta kelahiran secara online bisa dilakukan. Setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, para orang tua diminta menyiapkan fotocopy akte nikah orang tua, fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Semua berkas tersebut sudah discan untuk bisa diupload.

“Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengupload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” ungkapnya.

Bagi pemohon yang sudah mengupload berkas, katanya, akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. “Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil,” ucapnya.

Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data, Anang menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login. “Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan,” ungkapnya.

Proses pencetakan akte kelahiran online itu sendiri, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan. “Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja,” ujarnya.

Anang menambahkan, pelayanan cetak akte kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja. “Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung,” katanya.
(wib)
Berita Terkait
Protokol Kesehatan di...
Protokol Kesehatan di Berbagai Tempat Ditetapkan dengan Ketat
Pemkot Surabaya Kembali...
Pemkot Surabaya Kembali Perketat 19 Pos Masuk Surabaya
Pemkot Surabaya Sukses...
Pemkot Surabaya Sukses Gelar Kembali Parade Surabaya Juang
Libatkan Kader, Pemko...
Libatkan Kader, Pemko Surabaya Permudah Identifikasi Masalah dengan Aplikasi Sayang Warga
Ini Upaya Pemkot Surabaya...
Ini Upaya Pemkot Surabaya Maksimalkan Potensi Wisata Perkampungan
Rangkaian PPDB Surabaya...
Rangkaian PPDB Surabaya Dimulai, Dispendik Surabaya Optimalisasi Kesiapan Server hingga Masifkan Sosialisasi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
14 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
14 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
15 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
15 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
16 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved