Bobol Rumah Kosong, Kawanan Rampok Bercelurit Ditembak Polisi
Senin, 30 Juli 2018 - 22:17 WIB
Bobol Rumah Kosong, Kawanan Rampok Bercelurit Ditembak Polisi
A
A
A
TANGERANG - Melarikan diri saat ditangkap, perampok bersenjata celurit Fikih Satria, ditembak penyidik Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, Fikih melakukan aksi perampokan rumah kosong, bersama seorang temannya yang saat ini masih buron, dan dalam pengejaran polisi.
"Mereka biasa masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan pahat," kata Sugiarto, di Mapolsek Sepatan, Tangerang, Senin (30/7/2018).
Kedua pelaku melakukan perampokan di rumah kontrakan milik Fahrur Roji, Kampung Gurudug, RT003/003, Desa Mekar Jaya, Sepatan, pada Sabtu 14 Juli lalu, sekitar pukul 17.00 WIB sore hari.
"Dari keterangan saksi, diketahui bahwa kedua pelaku tinggal di wilayah sekitar, 2,5 KM dari rumah yang dirampok. Fikih ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumah istrinya," terang Sugiarto.
Saat diminta menunjukan rumah rekannya, Riyan Roynaldi, Fikih berontak dari tangkapan petugas dan melarikan diri. Lalu diberikan tembakan peringatan, dan Fikih terus mengambil langkah seribu.
"Akhirnya penyidik melakukan tembakan terukur dan mengenai betis kanannya. Dari tangan tersangka, kami menyita celurit dan pahat, dua unit HP, dan tas selempang hitam sebagai barang bukti," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Khairul menambahkan, selain Fikih, timnya juga menangkap kawanan perampok lainnya, yakni Ahmadi alias Abik dan Viki, di Kampung Bugel, Pasar Kemis.
"Pelaku Ahmadi ditangkap di rumahnya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kepada petugas, dia mengaku melakukan aksinya dengan dua rekannya, yakni Viki dan Bahar," sambung Khairul.
Dari catatan kepolisian, kelompok ini sudah sering kali melakukan perampokan rumah kosong. Sasarannya adalah rumah yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.
"Mereka spesialis perampokan rumah kosong. Kepada petugas, Ahmad mengaku 3 kali melakukan aksinya di Tangerang, yakni dua kali di Mekar Jaya, dan satu kali di wilayah Pasar Kemis," ungkapnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan, dan tersangka Viki berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sedang Bahar alias Kate berhasil melarikan diri penangkapan.
"Kami juga berhasil menangkap penadah hasil rampokan para tersangka atas nama Sahrul alias Alun. Dia menerima TV LED dari pelaku Abik dan menukarnya dengan HP merk OPPO miliknya," sambung dia.
Selanjutnya, seluruh tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidana penjaranya di atas lima tahun lamanya.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, Fikih melakukan aksi perampokan rumah kosong, bersama seorang temannya yang saat ini masih buron, dan dalam pengejaran polisi.
"Mereka biasa masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan pahat," kata Sugiarto, di Mapolsek Sepatan, Tangerang, Senin (30/7/2018).
Kedua pelaku melakukan perampokan di rumah kontrakan milik Fahrur Roji, Kampung Gurudug, RT003/003, Desa Mekar Jaya, Sepatan, pada Sabtu 14 Juli lalu, sekitar pukul 17.00 WIB sore hari.
"Dari keterangan saksi, diketahui bahwa kedua pelaku tinggal di wilayah sekitar, 2,5 KM dari rumah yang dirampok. Fikih ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumah istrinya," terang Sugiarto.
Saat diminta menunjukan rumah rekannya, Riyan Roynaldi, Fikih berontak dari tangkapan petugas dan melarikan diri. Lalu diberikan tembakan peringatan, dan Fikih terus mengambil langkah seribu.
"Akhirnya penyidik melakukan tembakan terukur dan mengenai betis kanannya. Dari tangan tersangka, kami menyita celurit dan pahat, dua unit HP, dan tas selempang hitam sebagai barang bukti," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Khairul menambahkan, selain Fikih, timnya juga menangkap kawanan perampok lainnya, yakni Ahmadi alias Abik dan Viki, di Kampung Bugel, Pasar Kemis.
"Pelaku Ahmadi ditangkap di rumahnya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kepada petugas, dia mengaku melakukan aksinya dengan dua rekannya, yakni Viki dan Bahar," sambung Khairul.
Dari catatan kepolisian, kelompok ini sudah sering kali melakukan perampokan rumah kosong. Sasarannya adalah rumah yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.
"Mereka spesialis perampokan rumah kosong. Kepada petugas, Ahmad mengaku 3 kali melakukan aksinya di Tangerang, yakni dua kali di Mekar Jaya, dan satu kali di wilayah Pasar Kemis," ungkapnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan, dan tersangka Viki berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sedang Bahar alias Kate berhasil melarikan diri penangkapan.
"Kami juga berhasil menangkap penadah hasil rampokan para tersangka atas nama Sahrul alias Alun. Dia menerima TV LED dari pelaku Abik dan menukarnya dengan HP merk OPPO miliknya," sambung dia.
Selanjutnya, seluruh tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidana penjaranya di atas lima tahun lamanya.
(mhd)