Picu Kriminalitas, Miras Tuak Suling Terus Diberantas

Minggu, 29 Juli 2018 - 06:25 WIB
Picu Kriminalitas, Miras...
Picu Kriminalitas, Miras Tuak Suling Terus Diberantas
A A A
NIAS SELATAN - Minuman keras (miras) jenis tuak suling dipastikan bukan merupakan bagian dari adat budaya Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, miras itu menjadi pemicu aksi kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan, sehingga harus diberantas.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita menerangkan selama ini di Kepulauan Nias khususnya di Kabupaten Nias Selatan, tuak suling beredar bebas tanpa batasan. Dalam setiap acara sukacita maupun dukacita, masyarakat hampir menjadikannya sebagai budaya untuk mengkonsumsi tuo nifaro tersebut.

"Kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro dalam kegiatan suka dan duka tersebut hampir dijadikan sebagai budaya. Namun hal tersebut jelas bukan merupakan suatu budaya di Kabupaten Nias Selatan maupun di Kepulauan Nias. Itu hanya kebiasaan masyarakat yang menyajikan tuak suling dalam setiap kegiatan-kegiatan suka maupun duka," tegas Sidi Harita, Sabtu (28/7/2018).

Dikatakannya, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu sangat gencar melakukan kegiatan penertiban minuman keras. "Hasilnya saat ini sangat terasa bagi masyarakat. Angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun drastis dan masyarakat mulai mengalihkan kegiatannya dengan berolahraga," jelas Harita.

Sidi Harita selaku wakil rakyat Kabupaten Nias Selatan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu yang telah menegakkan Perbup Nias Selatan tentang larangan minuman beralkohol. "Kami akan terus mendukung Kapolres agar terus memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk peredaran tuak suling di Kabupaten Nias Selatan," ungkap Harita.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas miras dan narkoba, Polres Nias Selatan telah memusnahkan sedikitnya 2.755 liter miras jenis tuak suling dan 151 batang tanaman narkoba jenis ganja di Lapangan Orurusa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sumut usai perayaan hari jadi Kabupaten Nias Selatan ke-15 tahun.
(maf)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
11 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
21 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
30 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
3 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved