Picu Kriminalitas, Miras Tuak Suling Terus Diberantas
A
A
A
NIAS SELATAN - Minuman keras (miras) jenis tuak suling dipastikan bukan merupakan bagian dari adat budaya Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, miras itu menjadi pemicu aksi kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan, sehingga harus diberantas.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita menerangkan selama ini di Kepulauan Nias khususnya di Kabupaten Nias Selatan, tuak suling beredar bebas tanpa batasan. Dalam setiap acara sukacita maupun dukacita, masyarakat hampir menjadikannya sebagai budaya untuk mengkonsumsi tuo nifaro tersebut.
"Kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro dalam kegiatan suka dan duka tersebut hampir dijadikan sebagai budaya. Namun hal tersebut jelas bukan merupakan suatu budaya di Kabupaten Nias Selatan maupun di Kepulauan Nias. Itu hanya kebiasaan masyarakat yang menyajikan tuak suling dalam setiap kegiatan-kegiatan suka maupun duka," tegas Sidi Harita, Sabtu (28/7/2018).
Dikatakannya, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu sangat gencar melakukan kegiatan penertiban minuman keras. "Hasilnya saat ini sangat terasa bagi masyarakat. Angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun drastis dan masyarakat mulai mengalihkan kegiatannya dengan berolahraga," jelas Harita.
Sidi Harita selaku wakil rakyat Kabupaten Nias Selatan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu yang telah menegakkan Perbup Nias Selatan tentang larangan minuman beralkohol. "Kami akan terus mendukung Kapolres agar terus memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk peredaran tuak suling di Kabupaten Nias Selatan," ungkap Harita.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas miras dan narkoba, Polres Nias Selatan telah memusnahkan sedikitnya 2.755 liter miras jenis tuak suling dan 151 batang tanaman narkoba jenis ganja di Lapangan Orurusa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sumut usai perayaan hari jadi Kabupaten Nias Selatan ke-15 tahun.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita menerangkan selama ini di Kepulauan Nias khususnya di Kabupaten Nias Selatan, tuak suling beredar bebas tanpa batasan. Dalam setiap acara sukacita maupun dukacita, masyarakat hampir menjadikannya sebagai budaya untuk mengkonsumsi tuo nifaro tersebut.
"Kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro dalam kegiatan suka dan duka tersebut hampir dijadikan sebagai budaya. Namun hal tersebut jelas bukan merupakan suatu budaya di Kabupaten Nias Selatan maupun di Kepulauan Nias. Itu hanya kebiasaan masyarakat yang menyajikan tuak suling dalam setiap kegiatan-kegiatan suka maupun duka," tegas Sidi Harita, Sabtu (28/7/2018).
Dikatakannya, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu sangat gencar melakukan kegiatan penertiban minuman keras. "Hasilnya saat ini sangat terasa bagi masyarakat. Angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun drastis dan masyarakat mulai mengalihkan kegiatannya dengan berolahraga," jelas Harita.
Sidi Harita selaku wakil rakyat Kabupaten Nias Selatan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu yang telah menegakkan Perbup Nias Selatan tentang larangan minuman beralkohol. "Kami akan terus mendukung Kapolres agar terus memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk peredaran tuak suling di Kabupaten Nias Selatan," ungkap Harita.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas miras dan narkoba, Polres Nias Selatan telah memusnahkan sedikitnya 2.755 liter miras jenis tuak suling dan 151 batang tanaman narkoba jenis ganja di Lapangan Orurusa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sumut usai perayaan hari jadi Kabupaten Nias Selatan ke-15 tahun.
(maf)