Idap Sesak Napas, Napi Rutan Tanjung Pinang Meninggal Dunia
A
A
A
TANJUNG PINANG - Marius Yahya (58), narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Pinang menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pinang, Rabu (25/7/2018) dini hari. Sebelum meninggal dunia, Marius diketahui mengidap penyakit sesak napas.
Kepala Rutan Tanjung Pinang Ronny Widiyatmoko membenarkan salah satu napinya meninggal dunia. Dia menjelaskan, penyakit Marius kambuh sejak Selasa (24/7/2018) sore. Melihat korban dalam keadaan sakit, petugas membawanya berobat di klinik Rutan.
Saat hendak diberi pertolongan medis oleh petugas, Marius menolaknya. Petugas harus memasang infus dan oksigen secara paksa karena kondisinya yang semakin parah. Setelah diberikan pertolongan pertama, korban tak kunjung membaik lalu dilarikan ke RSUD Tanjung Pinang.
"Sudah kita upayakan menolongnya, tapi nyawanya tak tertolong lagi. Marius meninggal karena mengalami sesak napas," kata Ronny saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ronny menuturkan, Marius sendiri sudah menjalani hukuman di dalam Rutan selama 11 bulan dari masa hukuman yang dijalani selama 18 bulan. Marius merupakan napi terpidana kasus tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP. Selama di Rutan, korban sendiri sudah dua kali mendapat pertolongan medis karena sesak napas.
"Marius menjalani hukuman kasus pencurian. Ini yang kedua kali Marius mengalami sesak napas selama berada di sini," kata dia.
Lanjut, kata Ronny, untuk langkah selanjutnya pihak Rutan akan memakamkan jenazah Marius bersama pihak instansi terkait. Pemakaman korban turut disaksikan pihak desa tempat tinggal Marius. Sebab, keluarga Marius tidak tidak diketahui keberadaannya.
"Marius akan dimakamkan negara, kita sudah cari tahu keberadaan keluarganya, tapi tak ditemukan. Selama di sini Marius tak pernah dijenguk orang," ujar dia.
Kepala Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Cholili Bun Yani membenarkan bahwa korban selama ini tinggal sendiri di Kampung Bukit Senyum, RT02/RW02, Desa Lancang Kuning. Dia juga tidak mengetahui keberadaan keluarga korban. Dia menuturkan, korban sendiri akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Batu 7, Tanjung Pinang.
"Kita dikabari dia meninggal di rumah sakit, keluarganya memang tidak diketahui keberadaannya. Rencananya mau dimakamkan oleh pihak berwajib," kata Cholili di kamar jenazah RSUD Tanjung Pinang.
Kepala Rutan Tanjung Pinang Ronny Widiyatmoko membenarkan salah satu napinya meninggal dunia. Dia menjelaskan, penyakit Marius kambuh sejak Selasa (24/7/2018) sore. Melihat korban dalam keadaan sakit, petugas membawanya berobat di klinik Rutan.
Saat hendak diberi pertolongan medis oleh petugas, Marius menolaknya. Petugas harus memasang infus dan oksigen secara paksa karena kondisinya yang semakin parah. Setelah diberikan pertolongan pertama, korban tak kunjung membaik lalu dilarikan ke RSUD Tanjung Pinang.
"Sudah kita upayakan menolongnya, tapi nyawanya tak tertolong lagi. Marius meninggal karena mengalami sesak napas," kata Ronny saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ronny menuturkan, Marius sendiri sudah menjalani hukuman di dalam Rutan selama 11 bulan dari masa hukuman yang dijalani selama 18 bulan. Marius merupakan napi terpidana kasus tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP. Selama di Rutan, korban sendiri sudah dua kali mendapat pertolongan medis karena sesak napas.
"Marius menjalani hukuman kasus pencurian. Ini yang kedua kali Marius mengalami sesak napas selama berada di sini," kata dia.
Lanjut, kata Ronny, untuk langkah selanjutnya pihak Rutan akan memakamkan jenazah Marius bersama pihak instansi terkait. Pemakaman korban turut disaksikan pihak desa tempat tinggal Marius. Sebab, keluarga Marius tidak tidak diketahui keberadaannya.
"Marius akan dimakamkan negara, kita sudah cari tahu keberadaan keluarganya, tapi tak ditemukan. Selama di sini Marius tak pernah dijenguk orang," ujar dia.
Kepala Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Cholili Bun Yani membenarkan bahwa korban selama ini tinggal sendiri di Kampung Bukit Senyum, RT02/RW02, Desa Lancang Kuning. Dia juga tidak mengetahui keberadaan keluarga korban. Dia menuturkan, korban sendiri akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Batu 7, Tanjung Pinang.
"Kita dikabari dia meninggal di rumah sakit, keluarganya memang tidak diketahui keberadaannya. Rencananya mau dimakamkan oleh pihak berwajib," kata Cholili di kamar jenazah RSUD Tanjung Pinang.
(rhs)