Polsek Kalideres Bongkar Jaringan Narkoba, 3,5 Kg Sabu Diamankan

Jum'at, 20 Juli 2018 - 09:54 WIB
Polsek Kalideres Bongkar...
Polsek Kalideres Bongkar Jaringan Narkoba, 3,5 Kg Sabu Diamankan
A A A
JAKARTA - Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari lapas. Dari terbongkarnya jaringan narkoba ini, polisi mengamankan 3,5 kg sabu dan 4.500 butir pil ekstasi.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH mengatakan, polisi telah menangkap para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3.500 gram, 4.500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brankas, dan dua buah key bank swasta," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/7/18)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menerangkan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba tersebut tak lepas dari informasi masyarakat yang mengetahui di rumah tersangka S kerap dilakukan transaksi narkoba

"Dari laporan masyarakat itu, pada Selasa (10 Juli 2018) lalu, kita menangkap S alias K di Jalan Manyar Dalam Tegal Alur Kalideres dan mengamankan 0,26 gram sabu," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi laku melakukan pengembangan dari tersangka S. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D. Berbekal dari keterangan yang didapat, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap D alias DR (47) dan SR (20)

"Kita tangkap D dan SR di tempat persembunyiannya di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (14 Juli 2018) lalu," katanya.

Tersangka D mengakui barang haram itu didapat dari tersangka A yang masih DPO dan berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Mereka punya peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba, D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A.

Selain itu tersangka D mengaku menyerahkan narkoba kepada M (DPO). Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka M yang masih melarikan diri. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk mencari keterangan dari tersangka A yang berada di dalam Lapas," imbuhnya.
(ysw)
Berita Terkait
Jaringan Narkoba Lapas...
Jaringan Narkoba Lapas Dibongkar, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu-sabu
Polrestro Jakarta Barat...
Polrestro Jakarta Barat Ciduk Kurir Narkoba di Bintaro, Sita 18 Paket Sabu-Sabu
Bawa Narkoba Senilai...
Bawa Narkoba Senilai Rp17 juta, Pengecer Sabu Diciduk Polisi
Ronaldo Maradona Tangkap...
Ronaldo Maradona Tangkap Kakak Beradik Pengedar Sabu Lintas Provinsi
Ungkap Jaringan Narkoba...
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Asal Iran, Polres Jakarta Barat Gandeng DEA
Bawa Sepaket Sabu, Polres...
Bawa Sepaket Sabu, Polres Jakbar Ciduk Pemotor di Penjaringan
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
3 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
4 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
11 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
12 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
13 jam yang lalu
Infografis
Mengenal Tanaman Narkoba...
Mengenal Tanaman Narkoba Kratom dan Berbagai Khasiatnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved