Dalam Penyidikan, Polisi Tutup Akses Pergudangan Parsial 19

Kamis, 19 Juli 2018 - 00:23 WIB
Dalam Penyidikan, Polisi...
Dalam Penyidikan, Polisi Tutup Akses Pergudangan Parsial 19
A A A
JAKARTA - Ratusan polisi gabungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup akses jalan menuju Pergudangan Parsial 19 pada Rabu 18 Juli 2018. Ratusan polisi itu dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
Pergudangan milik PT Mitra Propindo Lestari yang beralamat di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji itu diduga telah mencaplok lahan milik pemerintah dan membangun jalan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan, jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 6 meter itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro. Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.

"Perusahaan tersebut telah melanggar hukum. Membangun jalan di atas tanah negara tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang. Melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang," tegas AKBP Sutarmo dalam keterangan tertulisya.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjutnya, ada unsur tindak pidana. "Penangungjawabnya mengerucut pada TS yang kini jadi tersangka," terangnya.

Untuk menghindari adanya penolakan masyarakat, kata Sutarmo, jalan yang ditutup hanya untuk akses kendaraan industri atau kendaraan besar.

Untuk lalu lintas masyarakat, pihaknya bersama Pemda Kabupaten Tangerang tetap menyediakan akses jalan untuk kendaraan roda empat ukuran kecil. Kesepakatan itu akhirnya bisa diterima warga.

"Jalur alternatif kami siapkan, jadi tidak akan mengganggu akses masyarakat setempat, karena yang melanggar ini kan industri, bukan masyarakat," katanya.

Sementara itu, proses penutupan jalan disaksikan oleh puluhan advokat yang tergabung dalam Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani).

"Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar," ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin.

Karena memang ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang tata ruang, menurutnya, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah seperti saat ini, hal itu memang dibenarkan.

"Sebab, penyalahgunaan tata ruang yang tidak benar, bisa saja berakibat fatal. Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki, ternyata ada tata ruang yang tidak tepat," kata pria yang juga seorang praktisi hukum ini.
(mhd)
Berita Terkait
Halte TJ Polda Metro...
Halte TJ Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Pasca Pembakaran
7 Sanksi Pelanggar yang...
7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Polisi Akan Tilang Pesepeda...
Polisi Akan Tilang Pesepeda yang Melaju di Luar Jalur
Derek Liar Resahkan...
Derek Liar Resahkan Masyarakat, Polda Metro Gelar Penertiban
Polda Metro Jaya Imbau...
Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda Tak Keluar Jalur yang Disediakan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
7 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
11 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
12 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
12 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
12 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
13 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved