Terdakwa Penista Agama Sesali Perbuatannya

Selasa, 17 Juli 2018 - 20:28 WIB
Terdakwa Penista Agama...
Terdakwa Penista Agama Sesali Perbuatannya
A A A
SURABAYA - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Dwi Handoko (43), warga Jalan Ikan Mujaer, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/7/2018). Kali ini agenda sidang adalag mendengar keterangan saksi pelapor.

Namun saksi pelapor yakni, Firman Ismail Manoarfa berhalangan hadir karena pindah tempat tinggal ke Poso. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hisbulloh Idris meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan untuk membacakan keterangan saksi yang sebelumnya telah disetujui oleh terdakwa.

Akhirnya, JPU membacakan keterangan saksi pelapor. Diketahui, terdakwa pada Sabtu 27 Januari 2018 sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di sekitar daerah Pabean Cantikan, Surabaya, melihat telepon selular miliknya. Kemudian dia membuka media sosial Facebook dan Instagram.

Saat itu, saksi melihat akun bernama Cak Handoko Ludruk mengunggah postingan berupa gambar warna putih dengan tulisan 'DAJJAL=ALLAH, STOP PRAY ALLAH'. Saksi juga melihat postingan yang sama pada blogspot yang beralamatkan cakhandokoludruk.blogspot.co.id/search?q=aladin.

Menanggapi keterangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa membenarkanya. Hakim anggota, Yulisar lantas mencecar pertanyaan pada terdakwa atas tulisan dari barang bukti secarik kertas berwarna putih yang bertuliskan lafadz Allah yang dijejerkan dengan nama Dajjal.

Dari tulisan itu, terdakwa mengaku sudah empat kali mengunggah postingan yang sama di media sosial. Menelusuri lebih dalam, Yulisar juga bertanya pada terdakwa soal tujuan terdakwa menulis lafadz Allah yang dijejerkan dengan nama Dajjal. “Allah mempunyai dua sifat, sifat baik dan sifat buruk. Tujuannya menyadarkan umat manusia, bahwa tuhan mempunyai dua sifat,” jawab terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fariji mengaku, terdakwa menyesali perbuatanya. Adanya kepastian tersebut setelah terdakwa menjawab pertanyaan Fariji jika terdakwa menyesali perbuatanya dihadapan majelis hakim. Dalam perkara ini, Dwi Handoko dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
(wib)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
14 menit yang lalu
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
15 menit yang lalu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
1 jam yang lalu
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
2 jam yang lalu
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved