Terdakwa Penista Agama Sesali Perbuatannya

Selasa, 17 Juli 2018 - 20:28 WIB
Terdakwa Penista Agama...
Terdakwa Penista Agama Sesali Perbuatannya
A A A
SURABAYA - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Dwi Handoko (43), warga Jalan Ikan Mujaer, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/7/2018). Kali ini agenda sidang adalag mendengar keterangan saksi pelapor.

Namun saksi pelapor yakni, Firman Ismail Manoarfa berhalangan hadir karena pindah tempat tinggal ke Poso. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hisbulloh Idris meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan untuk membacakan keterangan saksi yang sebelumnya telah disetujui oleh terdakwa.

Akhirnya, JPU membacakan keterangan saksi pelapor. Diketahui, terdakwa pada Sabtu 27 Januari 2018 sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di sekitar daerah Pabean Cantikan, Surabaya, melihat telepon selular miliknya. Kemudian dia membuka media sosial Facebook dan Instagram.

Saat itu, saksi melihat akun bernama Cak Handoko Ludruk mengunggah postingan berupa gambar warna putih dengan tulisan 'DAJJAL=ALLAH, STOP PRAY ALLAH'. Saksi juga melihat postingan yang sama pada blogspot yang beralamatkan cakhandokoludruk.blogspot.co.id/search?q=aladin.

Menanggapi keterangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa membenarkanya. Hakim anggota, Yulisar lantas mencecar pertanyaan pada terdakwa atas tulisan dari barang bukti secarik kertas berwarna putih yang bertuliskan lafadz Allah yang dijejerkan dengan nama Dajjal.

Dari tulisan itu, terdakwa mengaku sudah empat kali mengunggah postingan yang sama di media sosial. Menelusuri lebih dalam, Yulisar juga bertanya pada terdakwa soal tujuan terdakwa menulis lafadz Allah yang dijejerkan dengan nama Dajjal. “Allah mempunyai dua sifat, sifat baik dan sifat buruk. Tujuannya menyadarkan umat manusia, bahwa tuhan mempunyai dua sifat,” jawab terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fariji mengaku, terdakwa menyesali perbuatanya. Adanya kepastian tersebut setelah terdakwa menjawab pertanyaan Fariji jika terdakwa menyesali perbuatanya dihadapan majelis hakim. Dalam perkara ini, Dwi Handoko dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
(wib)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Agama yang Dianut oleh...
Agama yang Dianut oleh Warga Negara Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved