Kuasa Hukum: MK Nyatakan Berkas Permohonan Perkara Pilkada Kolaka Lengkap
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dimohonkan pasangan cabup-cawabu nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu (Berani), sudah dinyatakan lengkap.
Asman dari Tim Advokasi pasangan calon Berani di Jakarta, pada Senin 16 Juli 2018 mengatakan, MK telah menyatakan permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018.
"Hari ini telah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018n tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada kami siang ini," katanya.
Asman menyampaikan, pihaknya mengajukan atau mendaftarkan permohonan tentang sengketa Pilkada Kolaka ke MK pada tanggal 12 Juli 2018, sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan Nomor: 62/1/PAN.MK/2018.
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Asman, sesuai prosedur di MK, berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kolaka, selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan.
Asman yang juga merupakan Ketua LBH Posko Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara, itu menyampaikan, selain menempuh langkah hukum di MK, Tim Advokasi Berani juga melakukan upaya hukum lain, yaitumelaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Kolaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Termasuk dugaan penggunaan KTP elektronik ganda di Sentra Gakkumdu Bawaslu RI, serta melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan KTP elektronik ganda di Kabupaten Kolaka pada Kantor Ombudsman RI," kata Asman.
Tim Advokasi Berani mengajukan sengketa hasil pilkada ini ke MK karena adanya dugaan penggunaan e-KTP ganda dalam pencoblosan. Selain itu, formulir C6 atau surat penggilan untuk memilih banyak yang tidak sampai dan ditemukan tercecer.
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kolaka telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada Kamis 5 Juli 2018 malam. Hasilnya, dari dua pasang calon yang bertarung, Ahmad Safei-Muhammad Jayadin (SMS Berjaya) berhasil mengumpulkan suara terbanyak dengan raihan 72.987 suara atau 62,84%. Sedangkan paslon Asmani Arif–Syahrul Beddu (Berani) hanya mendapatkan 43.161 suara.
Asman dari Tim Advokasi pasangan calon Berani di Jakarta, pada Senin 16 Juli 2018 mengatakan, MK telah menyatakan permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018.
"Hari ini telah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018n tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada kami siang ini," katanya.
Asman menyampaikan, pihaknya mengajukan atau mendaftarkan permohonan tentang sengketa Pilkada Kolaka ke MK pada tanggal 12 Juli 2018, sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan Nomor: 62/1/PAN.MK/2018.
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Asman, sesuai prosedur di MK, berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kolaka, selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan.
Asman yang juga merupakan Ketua LBH Posko Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara, itu menyampaikan, selain menempuh langkah hukum di MK, Tim Advokasi Berani juga melakukan upaya hukum lain, yaitumelaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Kolaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Termasuk dugaan penggunaan KTP elektronik ganda di Sentra Gakkumdu Bawaslu RI, serta melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan KTP elektronik ganda di Kabupaten Kolaka pada Kantor Ombudsman RI," kata Asman.
Tim Advokasi Berani mengajukan sengketa hasil pilkada ini ke MK karena adanya dugaan penggunaan e-KTP ganda dalam pencoblosan. Selain itu, formulir C6 atau surat penggilan untuk memilih banyak yang tidak sampai dan ditemukan tercecer.
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kolaka telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada Kamis 5 Juli 2018 malam. Hasilnya, dari dua pasang calon yang bertarung, Ahmad Safei-Muhammad Jayadin (SMS Berjaya) berhasil mengumpulkan suara terbanyak dengan raihan 72.987 suara atau 62,84%. Sedangkan paslon Asmani Arif–Syahrul Beddu (Berani) hanya mendapatkan 43.161 suara.
(wib)