2014-2018, 10 Kasus Korupsi Terjadi di Kabupaten Serang
A
A
A
SERANG - Kasus korupsi di Kabupaten Serang terbanyak dibandingkan daerahnya lainnya di Provinsi Banten. Kasus korupsi dana desa mendominasi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Banten Bersih sejak tahun 2014-2018, kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 10 kasus. Disusul oleh Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak masing-masing sebanyak tujuh kasus, Provinsi Banten sebanyak enam kasus.
Selanjutnya, Kota Serang dan Kota Tangerang masing-masing lima kasus, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon masing-masing empat kasus, dan Kota Tangerang Selatan sebanyak tiga kasus. Total mencapai 51 kasus dengan 112 tersangka. Adapun potensi nilai kerugian negara hingga Rp241 miliar.
Koordinator Banten Bersih Gufron mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh institusi penegak hukum pada periode 2014-2018.
"Kita juga ingin mendorong transparansi data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Gufron kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).
Terkait, korupsi dana desa di Kabupaten Serang terjadi di Desa Tamiang (Gunung Sari), Pulo Panjang (Pulo Ampel), Binangeun (Waringin Kurung).
Terjadinya korupsi dana desa disebabkan beberapa faktor, di antaranya rendahnya kemampuan aparatur desa dalam manajemen keuangan desa dan lemahnya pengawasan dan pendampingan.
"Melakukan mark up atau proyek fiktif yang dilakukan oknum kepala desa sekarang polanya begitu merembet ke bawah," ujarnya.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Banten Bersih sejak tahun 2014-2018, kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 10 kasus. Disusul oleh Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak masing-masing sebanyak tujuh kasus, Provinsi Banten sebanyak enam kasus.
Selanjutnya, Kota Serang dan Kota Tangerang masing-masing lima kasus, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon masing-masing empat kasus, dan Kota Tangerang Selatan sebanyak tiga kasus. Total mencapai 51 kasus dengan 112 tersangka. Adapun potensi nilai kerugian negara hingga Rp241 miliar.
Koordinator Banten Bersih Gufron mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh institusi penegak hukum pada periode 2014-2018.
"Kita juga ingin mendorong transparansi data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Gufron kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).
Terkait, korupsi dana desa di Kabupaten Serang terjadi di Desa Tamiang (Gunung Sari), Pulo Panjang (Pulo Ampel), Binangeun (Waringin Kurung).
Terjadinya korupsi dana desa disebabkan beberapa faktor, di antaranya rendahnya kemampuan aparatur desa dalam manajemen keuangan desa dan lemahnya pengawasan dan pendampingan.
"Melakukan mark up atau proyek fiktif yang dilakukan oknum kepala desa sekarang polanya begitu merembet ke bawah," ujarnya.
(zik)