Asyik! Warga Seluruh Sumsel Bisa Urus E-KTP di Palembang

Rabu, 11 Juli 2018 - 20:06 WIB
Asyik! Warga Seluruh Sumsel Bisa Urus E-KTP di Palembang
Asyik! Warga Seluruh Sumsel Bisa Urus E-KTP di Palembang
A A A
PALEMBANG - Kabar baik bagi masyarakat Palembang serta 16 kabupaten dan kota di Sumsel yang tengah berada di ibu kota Provinsi Sumsel. Pasalnya, mereka tidak perlu mudik atau pulang kampung jika ingin merekam, mencetak atau mengurus E-KTP serta dokumen kependudukan lainnya. Cukup siapkan waktu dan datang ke Asrama Haji Palembang.

Ya, mulai hari ini (Rabu, 11/7) hingga 13 Juli 2018 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se Sumsel membuka gerai layanan di Asrama Haji yang berada di Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga Palembang.

Pembukaan gerai di Asrama Haji ini merupakan rangkaian kegiatan pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) tingkat Provinsi Sumsel, yang dihadiri Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah.

GISA digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan mendorong Disdukcapil kabupaten dan kota jemput bola ke masyarakat.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kesadaran masyarakat masih rendah untuk mendatangi Disdukcapil untuk keperluan administrasi kependudukan. Selain karena kesibukan, masyarakat memandang dokumen kependudukan tidak diperlukan setiap saat.

"Program GISA ini dalam rangka meningkatkan kesadaran kepada masyarakat menuju masyarakat yang tertib kependudukan, seperti akte kelahiran, anak-anak memiliki kartu identitas, anak 17 tahun memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), serta yang meninggal dunia dibuatkan akte kematian," katanya.

"Jadi kedepan itu tidak ada lagi masyarakat yang belum bahkan tidak ada E-KTP, dengan adanya GISA ini masyarakat itu bisa membuat E-KTP secara gratis cukup datang ke Asrama Haji, 11-13 Juli mendatang," sebutnya.

Gerai layanan kependudukan di Asrama Haji dibuka selama tiga hari 11 hingga 13 Juli mulai pukul 09.00 hingga 16.00WIB. Ada pun beberapa layanan dan persyaratan yang harus disiapkan yakni, jika perekaman data kependudukan cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK), permohonan pencetakan e-KTP karena kehilangan cukup membawa foto copy KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan permohonan pencetakan E-KTP karena perubahan data dan kerusakan fisik yakni membawa foto copy KK.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9791 seconds (0.1#10.140)