Ini Tahapan Pendaftaran yang Harus Dipahami Bakal Caleg

Kamis, 05 Juli 2018 - 22:00 WIB
Ini Tahapan Pendaftaran yang Harus Dipahami Bakal Caleg
Ini Tahapan Pendaftaran yang Harus Dipahami Bakal Caleg
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihah Umum (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ingin bertarung di bursa pemilihan legislatif (Pileg) 2019, mulai Rabu (4/7/2018). Namun hingga sore tadi, belum ada satu pun bacaleg yang mendaftar diri ke KPU Jateng, Jalan Veteran 1A, Semarang.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyampaikan sejumlah tahapan terkait pendaftaran hingga penetapan caleg untuk Pileg 2019. Tahapan tersebut dimulai dengan pengajuan daftar calon pada 4-17 Juli 2018, selanjutnya verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018, dan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.

"Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD dilakukan pada 22-31 Juli 2018, serta verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018," kata Joko Purnomo di Semarang, Kamis (5/7/2018).

Dia menambahkan, untuk penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Dan, hasilnya akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. Yang menarik, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS pada 12-21 Agustus 2018.

"Tanggapan bisa berupa kritikan, terutama jika DCS punya masalah sosial. Jika masalah itu dianggap serius, bisa dicoret dari DcS," ujarnya.

Terkait permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD akan dilakukan pada 22-28 Agustus 2018. Selanjutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan pada 29-31 Agustus 2018. "Pemberitahuan penggantian DCS akan diumumkan pada 1-3 September 2018, sedangkan pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD dilakukan pada 4-10 September 2018," papar Joko.

Untuk verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU dilakukan pada 11-13 September 2018. Sementara, pada tahapan terakhir, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD dilakukan pada 14-20 September 2018, penetapan DCT anggota DPRD dilakukan pada 20 September 2018 dan KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap untuk Pemilu 2019 pada 21-23 September 2018.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5898 seconds (0.1#10.140)