KPU Bekasi Buka Pendaftaran Calon Legislatif Dua Pekan

Kamis, 05 Juli 2018 - 16:01 WIB
KPU Bekasi Buka Pendaftaran...
KPU Bekasi Buka Pendaftaran Calon Legislatif Dua Pekan
A A A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran calon legislatif dalam ajang pemilihan legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang. Untuk itu, para partai politik (parpol) segera mendaftarkan anggotanya, karena pendaftaran hanya dibuka selama dua pekan.

"Pendaftaran mulai dibuka pada Rabu (4 Juli) kemarin hingga 17 Juli mendatang," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi di Bekasi, Kamis (5/7/2018).

Menurut Ucu, pendaftaran dilakukan melalui dua tahap, yakni secara online dan langsung ke kantor KPU di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ucu menjelaskan, pendaftaran ini serentak di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Yang mana partai politik terlebih dahulu mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui sistem online.

Selanjutnya, kata dia, parpol melengkapi berkas secara fisik dan menyerahkannya ke kantor KPU yang berada di Bekasi Timur. "Kami sudah meminta parpol untuk isi Silon sebulan yang lalu, baru fisiknya diserahkan untuk diverifikasi secara manual kepada kami," katanya.

Ucu juga meminta agar pengurus parpol mempelajari peraturan PKPU terkait pendaftaran Caleg ini, sehingga nantinya tidak ada masalah atau kendala. "Parpol mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan baik fisik maupun online untuk syarat dalam Pileg 2019 mendatang," jelasnya.

Nantinya semua persyaratan yang sudah lengkap akan dijadikan satu bundel berkas, untuk kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas. Untuk itu, KPU Kota Bekasi membuka pendaftaran setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, layaknya jam kantor.

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konfirmasi, serta klarifikasi terhadap parpol ataupun instansi lain mengenai berkas-berkas yang sudah diserahkan. Bila data kesalahan dalam pemberkasan, KPU akan memberikan jadwal perbaikan daftar calon.

Kemudian syarat calon serta bakal calon pengganti anggota legislatif pada 22-31 Juli 2018. Selanjutnya Parpol harus mengembalikan berkas perbaikan tersebut 1-7 Agustus 2018. Setelah itu KPU akan menyusun penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif pada 8-12 Agustus 2018.
(mhd)
Berita Terkait
PAN Maros Mulai Membuka...
PAN Maros Mulai Membuka Pendaftaran Calon Legislatif
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Situs Ini Jadi Solusi...
Situs Ini Jadi Solusi Kebingungan Memilih Caleg di Pemilu 2024
Gelar Coaching Clinic...
Gelar Coaching Clinic Taekwondo, Caleg Partai Perindo Antonius Hartanto Jaring Bibit Atlet Potensial
Gelora Makassar Jaring...
Gelora Makassar Jaring Bakal Calon Legislatif Via Daring
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
23 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved