KPU Jateng Ajak Masyarakat Awasi Caleg Eks Koruptor
A
A
A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses pendaftaran calon legislatif (caleg) dalam bursa Pemilu 2019 mendatang. Hal itu dilakukan karena eks narapidana yang terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dilarang untuk mendaftar caleg sesuai dengan aturan PKPU Nomor 20/2018.
"Selama sepekan, masyarakat diminta memberi tanggapan soal nama-nama di daftar calon untuk menjaring nama-nama eks narapidana (napi) yang terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Rabu (4/7/2018).
Pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 secara resmi dibuka mulai hari ini. Joko menyebutkan, ada sejumlah syarat yang mutlak dipenuhi oleh para pendaftar. Di antaranya, melengkapi SK Pengurusan, SK Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, hingga daftar bakal calon.
"Kemudian syarat lainnya yakni para pendaftar caleg harus memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Jadi, setiap tiga calon harus ada seorang perempuan. Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan," katanya.
Menurutnya, setelah semuanya dinyatakan lolos, tahapan berikutnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan seminggu setelah pendaftaran ditutup. “Tahapan ini khusus menyoroti bacaleg. Jika diketahui ada persyaratan yang kurang lengkap, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki,” pungkas Joko.
"Selama sepekan, masyarakat diminta memberi tanggapan soal nama-nama di daftar calon untuk menjaring nama-nama eks narapidana (napi) yang terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Rabu (4/7/2018).
Pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 secara resmi dibuka mulai hari ini. Joko menyebutkan, ada sejumlah syarat yang mutlak dipenuhi oleh para pendaftar. Di antaranya, melengkapi SK Pengurusan, SK Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, hingga daftar bakal calon.
"Kemudian syarat lainnya yakni para pendaftar caleg harus memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Jadi, setiap tiga calon harus ada seorang perempuan. Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan," katanya.
Menurutnya, setelah semuanya dinyatakan lolos, tahapan berikutnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan seminggu setelah pendaftaran ditutup. “Tahapan ini khusus menyoroti bacaleg. Jika diketahui ada persyaratan yang kurang lengkap, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki,” pungkas Joko.
(amm)