Sebulan Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Dapat Rp24 Juta

Rabu, 04 Juli 2018 - 13:40 WIB
Sebulan Ikut BPJS Ketenagakerjaan,...
Sebulan Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Dapat Rp24 Juta
A A A
SUKOHARJO - Ahli waris Slamet Triyadi, salah satu perangkat Desa Pucangan, Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski baru sekitar satu bulan sebagai peserta namun kemudian meninggal dunia, ahli waris tetap memperoleh utuh santunan program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp24 juta.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Widjaja. "Santunan diserahkan kepada ahli waris, dalam hal ini istri almarhum Slamet Triyadi," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta atau Solo, Suwilwan Rachmat seusai acara penyerahan santunan secara simbolis di Kantor Balai Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (4/7/2018).

Suwilwan Rachmat juga menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. "Kami paham santunan tidak dapat mengganti posisi almarhum. Namun kami berharap santunan JKM dapat dipergunakan ahli waris sebagaimana mestinya," ujar pria yang biasa disapa Willy tersebut.

Almarhum Slamet Triyadi bekerja sebagai perangkat desa di kantor Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan jabatan Kasi Kesejahteraan. Ia terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai Mei 2018 dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Namun tidak sampai satu bulan setelah terdaftar, almarhum meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian Rp24 juta.

Rinciannya, santunan kematian Rp16,2 juta, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan santunan berkala yang berjumlah Rp4,8 juta. Program BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang diatur dengan Undang-Undang. Termasuk di dalamnya adalah para perangkat desa. Sehingga siapapun yg bekerja baik di sektor formal (penerima upah) atau pun sektor informal (bukan penerima upah) berhak mendapatkan santunan dan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
(amm)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.24)