Sebulan Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Dapat Rp24 Juta

Rabu, 04 Juli 2018 - 13:40 WIB
Sebulan Ikut BPJS Ketenagakerjaan,...
Sebulan Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Dapat Rp24 Juta
A A A
SUKOHARJO - Ahli waris Slamet Triyadi, salah satu perangkat Desa Pucangan, Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski baru sekitar satu bulan sebagai peserta namun kemudian meninggal dunia, ahli waris tetap memperoleh utuh santunan program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp24 juta.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Widjaja. "Santunan diserahkan kepada ahli waris, dalam hal ini istri almarhum Slamet Triyadi," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta atau Solo, Suwilwan Rachmat seusai acara penyerahan santunan secara simbolis di Kantor Balai Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (4/7/2018).

Suwilwan Rachmat juga menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. "Kami paham santunan tidak dapat mengganti posisi almarhum. Namun kami berharap santunan JKM dapat dipergunakan ahli waris sebagaimana mestinya," ujar pria yang biasa disapa Willy tersebut.

Almarhum Slamet Triyadi bekerja sebagai perangkat desa di kantor Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan jabatan Kasi Kesejahteraan. Ia terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai Mei 2018 dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Namun tidak sampai satu bulan setelah terdaftar, almarhum meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian Rp24 juta.

Rinciannya, santunan kematian Rp16,2 juta, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan santunan berkala yang berjumlah Rp4,8 juta. Program BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang diatur dengan Undang-Undang. Termasuk di dalamnya adalah para perangkat desa. Sehingga siapapun yg bekerja baik di sektor formal (penerima upah) atau pun sektor informal (bukan penerima upah) berhak mendapatkan santunan dan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
(amm)
Berita Terkait
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
3 Cara Cek Status Aktif...
3 Cara Cek Status Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
Cara Cairkan Saldo BPJS...
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online
3 Cara Cek Saldo BPJS...
3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah Banget!
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring dengan Mudah
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
8 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
8 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
9 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
10 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
10 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
13 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved